Thursday 30 July 2015

Dipecat, PNS yang Tidak Netral di Pilkada

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Teddy Ruspendi meminta seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya untuk bersikap netral dalam Pilkada yang akan digelar 9 Desember nanti. Jika terbukti ada yang melanggar, maka akan mendapat sanksi pemecatan sebagai pegawai.

“Kita akan tindak tegas jika memang ada PNS yang aktif mendukung salah satu calon. Saya sudah meminta inspektorat untuk mengawasi soal ini dan bekerja sama dengan Panwaslu,” kata Teddy, kemarin. Menurut Teddy, jumlah PNS di Karawang mencapai 13 ribu pegawai yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).  Jumlah PNS sebanyak itu sangat berpotensi  untuk diajak mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Saya hanya ingatkan saja kalau ada PNS yang ikut kampanye salah satu calon sanksinya adalah pemecatan. Makanya saya minta PNS berhati-hati dalam hal ini ,” tegas Teddy. Menurut Teddy, berdasarkan aturan perundangan dan edaran dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) sudah jelas mengatur hak dan kewajiban PNS dalam Pilkada nanti.

Pegawai pemerintah daerah mendapatkan hak politiknya untuk memilih salah satu calon yang didukungnya. Meski begitu PNS tidak boleh aktif mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati, apapun alasannya. “Biarpun itu keluarga sekalipun, yang namanya PNS wajib netral dalam Pilkada nanti. Dukungan hanya boleh dilakukan secara pasif saat pencoblosan saja karena itu hak politik seseorang. Namun kalau sampai mengajak orang lain atau mengkampanyekan calon kepada orang lain itu tidak boleh dan bisa dipecat,” katanya.

Selain PNS, Teddy juga menyebut aturan ini juga berlaku pada unsur birokrasi lainnya yaitu pejabat yang menduduki jabatan di perusahaan daerah seperti  PDAM, PT.Petro Gas, dan PD. BPR. Alasannya para pejabat yang menduduki jabatan di perusahaan daerah adalah pejabat negara yang juga punya kewajiban untuk bersikap netral dalam pemilihan nanti. “Dia juga tidak boleh mengajak bawahannya untuk mendukung salah satu calon. Kalau itu dilakukan dan ada buktinya langsung akan kita copot jabatanya,” katanya.

Secara umum PNS memiliki kewajiban untuk mendukung seluruh pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU Karawang. Bukan hanya PNS, semua pihak juga harus mendukung seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati karena salah satu dari pasangan tersebut akan memimpin Karawang. ”Bentuk dukungannya bukan berpihak kepada salah satu calon tapi bagaimana proses demokrasi ini berjalan sukses tanpa ekses agar Karawang tetap kondusif dan aman,” katanya. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 17:23

No comments:

Post a Comment