Wednesday 29 July 2015

Sungai Cikalapa Terbukti Tercemar Limbah

Sungai Cikalapa yang membelah wilayah Kecamatan Telukjambe Timur terbukti tercemar limbah buangan yang diduga berasal dari sejumlah pabrik yang berdiri di daerah aliran sungai (DAS) tersebut. Bahkan kualitas air di anak Sungai Citarum ini sudah di ambang baku mutu, sehingga dinyatakan berbahaya untuk manusia.

Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Karawang menunjukan  Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 154, 9 mg/L. Padahal seharusnya COD  tidak melebihi 50 mg/L. Sedangkan untuk tingkat kandungan Biological Oxygen Demand (BOD) 27 mg/L, seharusnya tidak melebihi 6 mg/L.

Hal yang sama juga hasil Dissolved Oxygen (DO) menunjukan 4 mg/L, yang seharusnya tidak melebihi 3 mg/L. Tembaga 0,0238 mg/L, Besi (Fe) 0,3784 mg/L, Mangan (Mn) 0,2185 mg/L, Seng (Zn) 0,025 mg/L, Residu terlarut (TDS) 1001 mg/L, Residu Tersuspensi (TSS) 120 Mg/L. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 hasil uji lab tersebut dinyatakan dalam kondisi tercemar berat.

Hasil uji lab BPLH ini berbeda dengan hasil uji lab yang dilakukan PT. Marigi Industrial Estate, pengelola kawasan industri Karawang Industri International City (KIIC) yang memanfaatkan sungai Cikalapa menjadi tempat pembuangan limbah industri. KIIC menggunakan jasa Perum Jasa Tirta II untuk melakukan uji lab terkait pencemaran limbah disungai Cikalapa ini. Hasil uji laboratorium dari pengambilan sampling di outlet perusahaan yang mengalirkan limbah di  Sungai Cikalapa 4 Juni lalu menunjukan kualitas air sungai Cikalapa masih di bawah baku mutu dengan tingkat COD dan BOD masih diambang batas. COD menunjukkan angka 56 mg/L yang  tidak melebihi 100 mg/L , dan BOD dengan angka 56 mg/L yang seharusnya tidak melebihi angka 100 mg/L.

Sedangkan kandungan lainnya seperti, TSS 30 mg/L, Sulfida (H2S) < 0,04 mg/L, Amonia (NH3-N) 8 mg/L, Fenol 0,01 mg/L, Minyak Lemak 8 mg/L, MBAS < 0,001, Kadmium (Cd) < 0,02 , Krom heksavalen (Cr6+) < 0,04 mg/L, Krom Total < 0,08 , Tembaga (Cu) <0,01, Timbal (Pb) < 0,4 , Nikel (Ni) < 0,12 dan Seng (Zn) 0,5 mg/L . Uji lab yang dilakukan Perum Jasa Tirta ini mengacu Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) Nomor 03 Tahun 2010.

Seperti diktahui 16 Juni lalu, sungai Cikalapa mendadak berwarna merah dan sempat mengegerkan masyarakat sekitar dan menjadi tontonan. Esoknya anak sungai yang berlokasi di Desa Wadas Telukjambe Timur kembali berwarna merah. Melihat kondisi itu BPLH Karawang langsung menerjunkan tim kelokasi untuk memeriksa sumber pencemaran.

Tudingan masyarakat mengarah ke KIIC sebagai penyebab tercemarnya air sungai Cikalapa karena selama ini sumber pembuangan limbah KIIC disalurkan ke sungai tersebut. Mendapat tudingan itu pihak KIIC langsung melakukan uji lab mlelalui Perum Jasa Tirta. Hal yang sama juga dilakukan oleh BPLH. Hanya saja hasil uji lab dari kedua institusi ini berbeda jauh.

Sementara Kepala BPLH Karawang Setyadarma mengakui ada perbedaan hasil uji lab antara BPLH dengan pengelola KIIC. Menurutnya,  BPLH sudah melakukan uji lab dan itu dijadikan standard untuk mengambil keputusan terkait pencemaran di sungai Cikalapa. ”Saya juga bingung kenapa hasilnya bisa berbeda. Tapi kami tetap berpegangan atas hasl yang sudah kita uji sendiri, Soal hasil uji lab KIIC itu bukan urusan BPLH,” katanya.

Sebelumna BPLH juga memberikan surat teguran kepada manajemen PDAM yang mengambil air di sungai Cikalapa untuk didistribusikan ke konsumennya. Alasannya, sungai Cikalapa sudah tidak layak untuk dikonsumsi dan bisa membahayakan manusia. Pihak PDAM sendiri mengaku sudah menghentikan pasokan air dari sungai Cikalapa dan mengambil pasokan dari sungai Kalimalang. “Dengan hasil lab yang dari BPLH semakin yakin kita kalau sungai Cikalapa sudah tidak layak lagi untuk kebutuhan konsumsi,” katanya. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 17:40

No comments:

Post a Comment