Tuesday 28 July 2015

Swastanisasi PDAM Diperdebatkan

KARAWANG, RAKA - wacana yang dilontarkan Toto Suripto untuk menswastanisasi PDAM dinilai keliru. Keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Februari 2015 telah mencabut UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dan mengembalikan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 itu, swasta mendapat peran sangat penting dalam pengelolaan air, termasuk mendapat keleluasaan dalam mencari keuntungannya. Sementara dalam UU Pengairan memberikan amanat kepada BUMN dan BUMD untuk menelola air.

“Kami sangat prihatin dengan saran ketua DPRD tersebut dimana sudah keluar jalur konstitusi. Padahal air itu seharusnya dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat yang jauh dari unsur bisnis. Kalau dikelola swasta sudah jelas mereka profit oriented.  Mana ada swasta yang mau rugi. Ini bertolak belakang dengan partainya yang selalu  yang mementingkan wong cilik,” tandas Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji, Senin (27/7).
Kalau masalah PDAM Karawang, Toto Suripto diminta Pancajihadi jangan pura-pura tidak tahu. Ia menyebutkan selama ini BUMD tersebut cuma jadi “bancakan” para pejabat. Maka wajar saja,  lembaga ini berkinerja buruk. Direktur PDAM tidak bisa  lagi mengelola air dengan baik tapi bagai mana membagi-bagi duit kepada para pejabat terlebih menjelang pilkada. “dengan kondisi seperti ini maka jangan heran PDAM tidak berprinsip kepada consumer good,” tambahnya.
Oleh karena itu, kata Pancajihadi, disinilah tugas DPRD dalam menjalankan tugas pengawasannya. Awasi betul jangan sampai penyertaan modal masuk ke kantong-kantong para pejabat. Pastikan pengelolaan air berjalan dengan semestinya kalau pihak Managemen PDAM tidak berkerja dengan baik jangan sungkan-sungkan untuk merekomendasikan untuk dipecat. “Masa kita kalah sama Belanda yang katanya menjajah Indonesia tapi mereka mendirikan perusahaan pengelolaan air Waterleiding perusahaan negara pengolah air tahun 1920 yang merupakan cikal bakal PDAM,” tandasnya.
Ia menekankan negara harus hadir dalam pengelolaan air sehingga dapat menjamin kepada warganya dalam perolehan  air bersih.  Kalau selama ini ada kerugian, kata dia, bisa ditutupi oleh uang negara. Uang negara adalah uang rakyat juga tapi kalau kerugian itu hasil manipulasi korupsi ini yang harus kita tindak. Tapi selama penegakan hukum khususnya di karawang seperti ini maka jangan salahkan kalau outputnya sangat jelek seperti PDAM contohnya. “Jadi Ketua DPRD harus mengurai permasalahan bukannya mengalihkan ke swasta. coba Ketua DPRD membuat hak angket tentang kinerja PDAM karawang dan bila ada temuan laporkan ke penegak hukum tapi saya tidak yakin karena selama ini permasalahan di Karawang selalu bisa diseleseikan di meja makan,” ucapnya getir.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Tedy Rusfendi Sutisna, meminta ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Karawang Toto Suripto memperhatikan regulasi jika berniat melimpahkan pengelolaan Peruasahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum kepada pihak ke tiga. Pasalnya PDAM adalah Perusahaan Daerah (Perusda) yang diatur melalui regulasi yang tidak bisa dilabrak.
Tedy menyatakan pernyataan Toto terkait rencana pengelolaan PDAM kepada pihak ketiga, harus dipertimbangkan lebih matang lagi. Hal ini karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang nomer 6 tahun 2010 PDAM adalah Perusda yang pengelolaannya oleh pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah. "Itu harus hati-hati jangan sampai nantinya malah melabrak regulasi yang ada, PDAM itu Perusda loh, maka tidak ada penyerahan pengelolaan kepada pihak ketiga," jelasnya.
Tedy tidak ingin menyalahkan rencana tersebut jika memang legislatif bermaksud untuk memindahkan pengelolaan PDAM ke pihak swasta.  Namun ia minta agar DPRD  harus siap untuk mengkaji kembali Perda yang mengatur soal itu. "Sebenarnya sah-sah saja, cuma kalau memang itu serius dilakukan ya perdanya harus dirubah. Tapi menurut saya hal itu bukan solusi karena masih bisa kita perbaiki," jelasnya.
Lebih dari itu, Sekda menilai manajemen PDAM sejauh ini cukup berprestasi sehingga penyerahan kepihak ketiga merupakan hal yang tidak perlu dilakukan. "Jangan melihat sudut kejelekannya saja, prestasinya juga kan ada, apalagi kan saat ini PDAM terus melakukan pembenahan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya. (ops)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:44

No comments:

Post a Comment