Wednesday 29 July 2015

Pemilik Gedung Dilaporkan Karyawan ke Polisi

Puluhan karyawan PT Anpuceng Nendra Utama (ANU) di Desa Pasirtalaga RT 12/04 Talagasari, Selasa (28/7), mengadukan Ispandi, pemilik gedung yang disewa perusahaannya ke Polres Karawang.

Mereka kesal setelah pagar gudang yang disewa perusahaan yang memproduksi mata dan aksesoris boneka itu digembok dan dilas sehingga para karyawan yang mayoritas perempuan itu tidak bisa bekerja.
Dwi (30) staff HRD perusahaan tersebut mengatakan, penggembokan dengan disertai pengelasan itu dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dulu kepada penyewa gudang. “Sudah dua hari perusahaan kami tidak bisa beroperasi lantaran pintu gedung sudah dikunci. Bahkan apapun permasalahannya kami semua tidak tau. Tau-tau sudah dalam keadaan tergembok,” katanya.

Padahal, tambahnya, masa kontrak gedung dari perjanjian yang sudah ditentukan selama lima tahun, dan saat ini baru berjalan 1 tahun kurang. Ia menyebut, kejadian ini adalah yang kedua kalinya. Yang pertama digembok dan saat ini yang kedua dilas permanen. Pada peristiwa pertama bisa terselesaikan karena pemilik perusahaan, Joki Fernando dapat menyelesaikannya melalui jalur mediasi.

Dijelaskan Dwi, selain permasalahan itu, Ispandi pernah juga mengajukan kepada perusahan untuk meminjam mobil yang akan dipakai oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun permintaan tersebut ditolak oleh perusahaan. Pasalnya, mobil-mobil tersebut digunakan perusahaan untuk mengirim barang. “Karena kita menolak permintaannya akhirnya dia menekan owner kami agar saya dipecat atau dikeluarkan dari perusahaan tersebut. Kalau saya sih tidak masalah, tapi permintaan itu tidak digubris oleh owner,” jelasnya.

Ia menduga bahwa kasus tersebut ada kaitannya dengan mobil milik perusahaan yang tidak bisa disewa, hingga akhirnya pihak perusahan mengantikan permintaan penyewaan dengan uang kordinasi perbulannya sebesar Rp 2 juta kepada LSM dan pengurus Karang Taruna setempat. “Tapi setelah saya kroscek ke pihak Karang Taruna dan desa, uang koordinasi yang dikeluarkan perusahaan dengan nominal Rp 2 juta per bulan itu tidak diterima oleh pihak Karang Taruna dan desa,” katanya. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 17:41

No comments:

Post a Comment