Thursday 30 July 2015

Pelajar SMP Disetubuhi

*Gopal Lancarkan Aksi Lewat Jendela Kamar

Kelakuan Agus Salim alias Gopal ini sungguh keterlaluan. Sebagai lelaki dewasa mestinya dia bisa memberi contoh yang baik bagi anak usia dibawahnya. Tetapi yang dilakukan justru sebaliknya, bukannya prilaku baik yang diperlihatkan malah menyetubuhi Melati yang masih berusia 12 tahun. Akibat perbuatannya, lelaki berusia 23 tahun inipun terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwenang.

Pemuda Kalapanunggal, Dusun Krajan, Kecamatan Batujaya ini digelandang aparat Polres Karawang setelah pihak keluarga Bunga yang tidak terima anggota keluarganya yang masih bau kencur. Bunga yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMP ini diobok-obok Gopal. Dihadapan petugas Gopal justru mengaku melakukan itu atas dasar suka sama suka. Tetapi polisi tidak bisa tertipu begitu saja, meski berdalih seperti itu polisi tetap menjebloskan pemuda tersebut ke sel tahanan karena melanggar UU Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Dony Satria Wicaksono melalui kanit PPA Polres Karawang, AIPTU Asep Dhany K, kemarin, mengatakan, peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada Senin (20/7) sekitar pukul 20.00 wib dan kepergok langsung oleh kakek sang gadis.  Sang kakek yang tidak terima atas peristiwa tersebut langsung melaporkan ke pihak berwajib.

Menurut Asep, Bunga yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMP di Batujaya itu sering menginap di rumah kakeknya yang selalu sepi. Namun tanpa diketahui sang kakek, gadis tersebut memanggil Gopal untuk ikut menginap di rumahnya dan masuk kamar tidur melalui jendela yang siap dibuka Bunga ketika ia datang. “Pelaku masuk kamar melalui jendela hingga ngobrol di dalam kamar dan terus melakukan persetubuhan layaknya suami isteri sebanyak dua kali pada saat itu juga. Namun pada saat melakukan persetubuhan yang kedua kalinya kakek korban keburu mengetuk pintu,” ucap Asep.

Dijelaskan kanit, antara korban dengan pelaku tersebut sama-sama mengaku berstatus pacaran sejak bulan Juni 2015. Selama pacaran itulah antara korban dan pelaku sering sama-sama mengajak untuk melakukan persetubuhan di rumah kakek korban yang selalu sepi. “Jadi antara korban dengan pelaku yaitu berstatus pacaran, sehingga keduanya berani melakukan persetubuhan di dalam kamar rumah kakeknya. Namun karena keluarga korban tak terima, akhirnya membawa pelaku saat itu juga ke Mapolres Karawang ,” terangnya.

Pelaku yang belum memiliki pekerjaan tetap itu mengaku perbuatan yang dilakukannya itu atas dasar suka sama suka. Ia juga menyadari bahwa Bunga masih berusia 12 tahun atau dalam UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak disebut di bawah umur, tapi ia akan menikahinya. “Saya mau bertanggungjawab dengan apapun yang terjadi nanti karena saya sayang sama pacar saya,” ucap pelaku.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat  pasal 81 ayat (2) UU RI No. 34 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (ops)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 17:24

No comments:

Post a Comment