Wednesday 13 January 2016

Imigrasi Cabut Sistem Quota Pengurusan Paspor

DIHAPUS: Penghapusan sistem quota dalam pengurusan paspor
merupakan upaya meningkatkan pelayanan Kantor
Imigrasi Kelas II Karawang.
Kantor Imigrasi Kelas II Karawang tidak lagi memberlakukan sistem qouta tetapi berdasarkan jam pelayanan. Kebijakan itu ditempuh guna mempermudah pemohon dalam  pembuatan paspor. Kebijakan ini merupakan sistem teranyar Direktorat Jenderal Imigrasi. Masyarakat dapat mengantre membuat paspor pada jam tertentu tanpa adanya pembatasan kuota sebagaimana sistem yang lama.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Karawang J. Fanny Satria Cahya, Selasa (12/1). Selain dinilai lebih efisien sistem ini juga diharapkan akan memangkas peluang-peluang oknum calo paspor. "Sistem antrean permohonan paspor semula menggunakan batasan kuota, sekarang antrean akan didasarkan waktu sesuai jam pelayanan yang tercantum pada surat edaran," ujar Fanny.

Berdasarkan surat edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0047 diterbitkan pada 8 Januari 2016. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa bagi kantor Imigrasi dengan tingkat penerbitan paspor yang kurang dari 75 permohonan per hari, setiap permohonan paspor wajib dilayani sesuai dengan ketentuan jam kerja. Sementara itu, bagi kantor Imigrasi yang permohonannya lebih dari itu, diberlakukan jam antre, yakni pukul 07.00 hingga 10.00 WIB untuk penerbitan 150 paspor per hari. Sedangkan, jam antre  pukul 07.30 sampai 12.00 WIB untuk penerbitan di atas 150 paspor per hari.

Fanny menuturkan, sistem baru dibuat tersebut tak terlepas dari banyaknya keluhan masyarakat mengenai antrean permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi. Banyak yang sudah lama menanti, tetapi setelah kuota yang ditentukan habis, mereka belum sempat mengajukan permohonan paspor. Dengan sistem baru, diharapkan permohonan yang diajukan masyarakat bisa lebih banyak karena tidak terbatas kuota. "Kami mengharapkan sistem yang baru ini lebih mengakomodasi keinginan masyarakat dalam sistem antrean permohonan paspor," kata dia.

Diakui Fanny, saat ini rata - rata pemohon paspor perhari di kantor Imigrasi Kelas II Karawang ini bisa mencapai 120 hingga 130 pemohon perhari. Maka dari itu dengan adanya kebijakan baru ini pihaknya akan berbenah agar pelayanan tetap berjalan dengan baik. Karena dengan kebijakan baru ini otomatis pemohon paspor bertambah. "Kita akan meningkatkan standar pelayanan bagi pemohon paspor," urai dia.

Salah satu cara meningkatkan pelayanan terhadap pemohon paspor, maka sudah tersedia gedung baru untuk pelayanan. Ditambah pemohon akan diberikan cemilan bagi pemohon.

"Seperti kita membuat gedung baru untuk pelayanan warga negara indonesia. Penyediaan makanan dan minuman ringan untuk pemohon paspor, serta meningkatkan kualitas pelayanan paspor," tandasnya. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 18:45

No comments:

Post a Comment