Wednesday 13 January 2016

Perusahaan Penunggak Pajak Ditempeli Stiker Tunggakan

Tim gabungan Pemkab Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset daerah (DPPKAD) terpaksa memasang stiker penunggak pajak di lokasi usaha sejumlah pengusaha termasuk pengusaha yang belum melengkapi izin usahanya.

Kasatpol PP Karawang, Widjojo GS melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  Satpol PP, Asep Suryana mengatakan, kegiatan penempelan stiker ini merupakan kegiatan untuk menjalankan program pengawasan dan pembinaan dalam rangka penegakan aturan daerah, khusunya tentang ketertiban bayar pajak dan kelengkapan perizinan. “Jika pengawasan tidak berjalan maka dilakukan penyidikan, tapi hal itu juga belum memiliki efek jera bagi pengusaha maka kami melakukan inovasi dengan menempelkan stiker bagi pelanggar izin dan penunggak pajak,” katanya.

Menurut Asep, pemasangan stiker ini dilakukan berdasarkan  Perda nomor 12 tahun 2013 tentang pajak daerah dan Perda nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi perizinan tertentu. Pelanggar Perda yang ditempeli stiker antara lain Jettrus, Sop Janda, , Ayam Galau, Karaoke New Holiwood dan baso Atmo. “Kita sudah memberikan tiga kali surat peringatan untuk membayar pajak dan mengurus perizinan tapi karena tidak ada tanggapan kami menempelkan stiker jika perusahaan itu belum bayar pajak ataupun belum memiliki izin,” katanya.

Meski begitu,  jika pengusaha yang sudah bayar pajak dan melengkapi perizinan, Satpol PP  akan mencabut kembali stiker yang sudah dipasang. "Seperti yang dilakukan oleh pihak manajemen New Holiwood yang sudah membayar pajak dengan menunjukkan resi pembayarannya, pemasangan stikernya ditunda walaupun  berkas perizinannya belum dikeluarkan oleh BPMPT,” ujarnya.

Asep menambahkan, pihaknya akan memberikan surat kepada BPMPT untuk mempertanyakan resi pembayaran dari New Holiwood yang berkas perizinannya belum dikeluarkan. “Kami juga heran kenapa sudah dibayar tapi berkasnya belum diberikan, maka kami akan pertanyakan hal itu ke BPMPT,” tandasnya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mengindikasikan jika masih banyak pengusaha yang tidak memiliki berikas tetnang lingkungan tapi ketika Satpol PP mengajak BPLH untuk melakukan kegiatan penegakan Perda ini tidak ada satupun yang ikut. “Kami kesulitan untuk mengetahui berkas Amdal maupun UKL UPL yang dimiliki pengusaha karena BPLH tidak memberikan data kepada kami,” tuturnya. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 18:45

No comments:

Post a Comment