Tuesday 12 January 2016

Polisi Gembosi Mobil di Tuparev dan Kertabumi

INI petugas Dishub di Jakarta, tegas tegakkan aturan, parkir liar pentil dicabut.
Tidak ada salahnya belajar dari yang pernah berhasil menerapkan aturan yang sama. Agaknya, ini pula yang dilakukan aparat hukum di Karawang. Memang, tindakan ekstrem seperti itu terkadang dibutuhkan untuk menciptakan efek jera bagi para pelanggar lalulintas.

Paling tidak inilah dilakukan Satuan lalulintas Polres Karawang, Senin (11/1) di Jalan Tuparev dan Kertabumi, dua ruas jalan dikenal paling macet dan padat area parkir liar dan parkir pinggir jalannya, sehingga mengakibatkan penyempitan badan jalan yang dituding sebagai penyebab terjadinya kemacetan di dua jalan tersebut. Diakui Kanit Turjawali Ipda Siti Barkah, tindakan tegas ini terpaksa ditempuh terhadap sejumlah pengendara yang dianggap melanggara rambu lalulintas. Sejumlah kendaraan yang parkir di dijalur kanan dan parkir sembarangan di sepanjang Jalan Tuparev dan Kertabumi, ditilang dan digembosi.

Diakui Siti, pihaknya merasa pesimis terhadap sosialisasi-sosialisasi yang selama ini dilakukan ternyata hanya masuk kuping kanan dan keluar kuping kiri. Sama sekali tidak dianggap. Padahal sosialisasi tertib lalulintas yang dilakukan dirasa sudah optimal. "Sebelumnya sudah berulangkali melakukan sosialisasi agar tidak parkir sembarangan termasuk di kanan jalan. Sebab, kendaraan yang  parkir dijalur kanan sering menyebakan kemacetan," ujar Ipda Siti.

Kanit menuturkan, saat petugas melakukan patroli pihaknya menemukan sejumlah kendaraan yang diketahui melanggar rambu, diantaranya parkir sembarangan dan tidak menggunakan helm bahkan melawan arus. "Ada lima kendaraan R4 yang digembosi dan beberapa R2 yang ditilang oleh petugas,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/1). Dia berharap tindakan tegas yang dilakukan bisa menimbulkan efek jera sehingga tidak ada lagi pengendara baik motor maupun mobil yang coba-coba memanfaatkan bahu jalan yang dilarang sebagai tempat parkir.

Dikatakannya, kendaraan yang melanggar langsung dilakukan penindakan tanpa alasan lagi. Sehingga  kendaraan R2 dan R4 yang parkir sembarangan ditindak dengan ditilang. Jika  kendaraan yang ditilang  tidak ada pemiliknya, sanki berikutnya adalah dengan menggembosi ban kendaraan tersebut. "Tindakan penggembosan ban ini akan dilakukan rutin sehingga jika aturan ini tidak diindahkan, pengendara yang kembali kepergok parkir di kanan jalan dan parkir sembarangan tetap ditilang dan digembosi ban kendaraannya," katanya. Tindakan keras lainnya, kata Kanit adalah melalui teguran sebalum dilakukan penilangan.

Siti menambahkan,  kedepan tindakan seperti i ni akan terus dilakukan tentunya dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Hal itu guna untuk kembali menekan pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi dan dilakukan oleh para pengendara. Terlebih kendaraan yang parkir di sembarang tempat dijalur-jalur yang memang tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir di Jalan Tuparev dan Kertabumi. “Pastinya akan teus dilakukan setiap harinya, dan bila ditemukan pelanggaran maka tindakan tegas akan dilakukan bahkan tanpa kompromi apapun,” tambahnya.

Sementara itu, meskipun dalam patroli yang dilakukan kali ini menilang sejumlah kendaraan yang melanggar lalulintas. “Untuk kendaraan yang diamankan saat ini tidak ada, karena hanya sebatas tilang saja karena dilengkapi surat kendaraan yang sah. Hanya saja tilang dilakukan sebatas pelanggarannya saja, dan dilakukan penggembosan ban kendaraan,” pungkasnya. (*)

Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:34

No comments:

Post a Comment