Thursday 14 January 2016

Pemda Mulai Jeli Menangkap Potensi PAD

Pemda Mulai Jeli Menangkap Potensi PAD
*Usaha di Rest Area KM 42 Diinventarisir

Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang agaknya mulai jeli melihat potensi-potensi usaha yang memungkinkan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Kendati belum melirik sektor pariwisata namun kemarin (13/1), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sudah melakukan inventarisasi ke sejumlah titik pontensi pendapatan. Salah satunya adalah tempat peristirahatan (rest area) yang berada disepanjang tol Jakarta - Cikampek.

Inventarisasi usaha tersebut merupakan upaya dinas paling bertanggung jawab soal pendapatan daerah ini untuk mengoptimalkan pendapatan asli daserah dari sejumlah sektor pajak. "Kami sedang melakukan pendataan potensi pendapatan ke sejumlah lokasi yang berada di rest area KM 42 ruas Tol Jakarta - Cikampek," ujar Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah I DPPKAD Kabupaten Karawang, Yayat Hidayatullah, Rabu (13/1).

Yayat menilai potensi yang ada di tempat peristirahatan hanyalah sebagiannya saja yang harus digali. Selain itu masih banyak tersebar di wilayah Karawang. Hanya saja potensi-potensi tersebut saat ini belum tertangkap. Jadi bukan tidak mungkin inventarisasi potensi PAD inipun bakal melebar ke potensi-potensi lain yang memungkinkan menjadi sumber pendapatan. "Masih banyak potensi pendapatan yang berada di lokasi ini yang semestinya sudah mengenakan pajak pada setiap transaksi," ucap Yayat seraya menambahkan bahwa potensi PAD di Karawang amat besar.

Menurut Yayat, penyisiran yang dilakukan oleh DPPKAD Kabupaten Karawang tidak lain merupakan salah satu langkah konkret dari pemerintah dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sejumlah potensi. "Pesatnya pertumbuhan Kabupaten Karawang harus bisa dirasakan manfaatnya. Akan hal tersebut, kami akan bekerja semaksimal mungkin," tambahnya.

Da menegaskan, penyisiran yang dilakukan merupakan keseriusan dari pemerintah dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah yang belum tersentuh. Berdasarkan keterangan Yayat, sejumlah franchise seperti toko modern, caffe, restoran, kedai, kios kuliner dan penjual souvenir yang berada di lokasi rest area KM 42 Karawang Barat akan di data dan dimasukkan ke dalam data induk potensi pendapatan. "Bagi pengusaha, baik pemilik franchise, ataupun peruaahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha wajib membayar pajak," tandasnya. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 21:53

No comments:

Post a Comment