Wednesday 6 January 2016

Jangan Ragu Usut Dugaan Korupsi APK KPU

Ilustrasi Jangan Ragu Usut Dugaan Korupsi APK KPU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diingatkan agar tidak ragu untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan di KPU senilai Rp 59 miliar. Institusi hukum ini juga diminta supaya merespon aspirasi masyarakat sehingga tidak terkesa melakukan pembiaran opini publik.

“Kasus ini sudah ramai dibicarakan banyak pihak, jadi kejaksaan jangan ragu untuk menindak lanjuti. Kalau ternyata kasus ini tidak ditangani, kita patut mempertanyakan komitmen kejaksaan memberantas korupsi,” kata Sekretaris Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) Dedi Haryono,ST, Selasa (5/1) kemarin
Menurut Dedi kejaksaan  kerap melakukan pembiaran atas opini dimasyarakat terkait dugaan korupsi. Padahal seharusnya semua informasi dari masyarakat harus direspon sehingga ada kepastian hukum apakah benar telah terjadi perbuatan korupsi.

“Jadi kalau alasannya harus ada laporan masyarakat baru ditangani itu cuma alasan saja. Padahal informasi lewat media atau apapun bisa saja dijadikan dasar untuk memulai pemeriksaan,” katanya.

Dedi khawatir kasus dugaan korupsi pengadaan di KPU akan bernasib sama dengan kasus yang sebelumnya setelah ramai kemudian hilang begitu saja. Oleh karena itu kejaksaan diminta tidak mengulur waktu untuk memulai pemeriksaan. “Biasanya seperti itu setelah sudah ramai kemudian jadi sepi  lagi dan kemudian hilang. Makanya kita berharap agar kejaksaan membuktikan tahun 2016 ini lebih baik dari tahun lalu dalam penanganan korupsi,” katanya.

Menurut Dedi kinerja kejaksaan sepanjang tahun 2015 belum bisa dikatakan baik karena hanya menangani kasus kecil. Padahal potensi kasus korupsi di Karawang sangat besar dan nilainya miliaran. Namun kejaksaan hanya menangani kasus korupsi dibawa Rp100 juta, sedangkan yang bernilai besar tidak ditangani. “Kesan adanya tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi tidak bisa dihindari karena faktanya seperti itu. Makanya dalam kasus dugaan korupsi KPU yang nilainya besar saya minta kejaksaan membuktikan berani menangani kasus besar,” katanya.

Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karawang, Titin Herawati Utara mengaku sudah melakukan telaah atas kasus dugaan korupsi pengadaan di KPU. Hasil telaah ini sudah sampai ke meja pimpinan untuk dilaporkan dan menunggu arahan selanjutnya. “Kita sudah merespon informasi dari masyarakat dan pemberitaan media, serta peserta Pilkada yang mempertanyakan kinerja KPU dalam hal pengadaan,” katanya.

Menurut Titin jika sudah mendapat izin pimpinan pihaknya siap melakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang terkait dengan proyek pengadaan KPU. Informasi dugaan korupsi KPU ini diketahuinya sejak 21 Desember lalu. “Desakan masyarakat dan peserta Pilkada agar kita menangani kasus dugaan korupsi ini sudah kita respon,” katanya.

Titin mengatakan telah mendapat laporan dan bukti jika alat peraga kampanye (APK) yang dipasang KPU mudah rusak lantaran kerangkanya terbuat dari bambu kecil. Sedangkan yang terbuat dari besi hanya beberapa titik yang ada di pusat kota. "Kalau benar seperti itu melanggar pasal 118 ayat 1 huruf e, dan Perpres nomor 70 tahun 2014 perihal pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah. Padahal anggaran untuk pengadaan APK ini mencapai Rp12 miliar,” katanya. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 20:11

No comments:

Post a Comment