Tuesday 5 January 2016

Pelaku Tawuran Bakal Dijerat UU Darurat

Setelah sebelumnya diamankan lantaran membawa senjata tajam saat terjadi tawuran antar dua kelompok pemuda pada Minggu (3/1) kemarin, Muhamad Ridwan (24) akhitnya ditetapkan sebagai tersangka. Warga Adiarasa Pusaka ini bakal dijerat menggunakan undang-undang darurat.

Ridwan ditangkap polisi karena dianggap sebagai provokator ketika terjadi tawuran antar kedua kelompok pemuda antara Adiarsa Pusaka dan Babakan Lio, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat. Saat digeledah polisi, di tangan pemuda tersebut terdapat senjata tajam. “Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,dapat dikenai dengan undang-undang darurat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 1951, untuk ancaman hukumannya yaitu 5 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Karawang Kota, AKP Surdin Simangunsong, Senin (4/1) kemarin.

Tawuran yang melibatkan dua kelompok pemuda dari kampung bertetangga itu menurut Simangunsong terjadi akibat balas dendam. Karena pada malam tahun baru saat kelompok pemuda dari Kampung Adiarsa Pusaka melintas ke wilayah Babakan Lio dilempari batu oleh pemuda dari Babakan lio sehingga mengenai seorang pemuda hingga akhirnya terluka. "Mungkin para kelompok pemuda dari Adiarsa tidak terima, karena ada temannya yang terkena lemparan batu. Sehingga tadi malam (Minggu dinihari) kelompok pemuda dari Adiarsa melakukan penyerangan hingga terjadilah tawuran hingga perang batu," katanya.

Keributan baru bisa diredam setelah puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap datang ke lokasi, untuk membubarkan para pelaku tawuran. Bahkan, Kepala Kepolisian Resor Karawang Andi Mochamad Dicky, ikut turun ke lokasi untuk memimpin pembubaran massa. Tak hanya itu, Kapolres pun langsung memerintahkan anggotanya untuk mencari provokator atau dalang penyebab tawuran tersebut. "Kami beserta petugas yang lain langsung membubarkan saat itu juga," ungkap Simangunsong.

Selain itu kata Mangunsong, pihaknya juga sudah mencatat sejumlah pemuda yang terlibat tawuran dan melakukan penyerangan. "Ada beberapa orang yang sudah kami catat dari aksi tawuran yang terjadi minggu dinihari," terangnya.

Kemudian nantinya, agar peristiwa tersebut tidak terulang pihak kepolisian akan mengumpulkan dua kelompok yang bertikai termasuk satu orang korban luka yang sebelumnya menjadi korban lemparan kelompok pemuda dari kampung Babakan Lio saat melintas di jalan tersebut. "Akan kami kumpulkan dulu nantinya kedua belah pihak dan yang menjadi korban pelemparan kami minta untuk melapor agar kami tangani kasusnya secepatnya kasusnya," jelasnya. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:16

No comments:

Post a Comment