Wednesday, 30 September 2015

Ancaman Mutasi Sudah Berakhir

Cellica Nurrachadina
* Cellica Ditinggal Anak Buahnya

Tahun 2015 ini adalah akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2011-2015 masa jabatan Bupati Ade Swara-Cellica Nurrachadina. Sehingga akhir tahunnya di lanjutkan oleh Plt Bupati Cellica, kiranya menjadi cerminan buat Pemerintahan Daerah apakah memang ada kemajuan, baik dalam penciptakan potensi PAD apalagi dapat meningkatkan retribusi dan Pajak Daerah.

Kata dia, saat ini pejabat terkesan tidak menurut dalam perintah Plt Bupati Cellica. Seluruh arahan Plt Bupati hanya semuhun dawuh (asal bapak senang) ketika dihadapan dunungan (pimpinan) saja, akan tetapi pengejawantahan dari titah sang majikan atau pimpinan hanya bagaimana nanti. Sudah tentu keadaan inipun ada sebab musababnya. Bawahan tidak akan berperilaku seperti itu terhadap pimpinan jika yang dipanuti memperlihatkan titah pemimpin.

Kemungkinan-kemungkinan seperti ini tergambar diakhir masalah pemerintah pasangan Bupati Ade dan Wabup Cellica diakhir-akhir masa jabatannya. "Sikap-sikap yang diperlihatkan bawahan ini tidak terlepas dari gaya kepimpinan seseorang, sehingga membuat jalannya pemerintahan semakin tidak karuan. Ini akibat dari lemahnya sistem komando maka Jawabannya kita lihat saja di bulan Desember seperti apa kinerja akhir tahun ini," tandas Sekretaris Fraksi Gerindra Endang Sodikin, Selasa (29/9), ketika ditanya perihal kinerja para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkesan malas-malasan.

Hal sama juga diungkapkan salah seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemda Karawang saat berbincang-bincang dengan kami. Kendati enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan, namun dia tidak menampik jika sekarang ini memang seperti itu kejadiannya. Banyak pejabat yang menurut hanya pada saat berhadapan saja, namun selepas itu kembali pada sikap awalnya bermalas-malasan. Inilah akhir masa jabatan Plt Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, nampaknya cukup sadis. Karena kondisi saat ini, sejumlah pejabat eselon II atau setingkat dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah mulai meninggalkannya, dengan bekerja malas - malasan.

"Sekarang kepala OPD sudah malas-malasan kerjanya," ujar pejabat eselon II di lingkungan Pemda Karawang ini.

Menurut dia, kondisi tersebut bisa dilihat dari sejumlah aspek dalam jalannya roda pemerintahan. Mulai dari menurunnya etos kerja, hingga melorotnya serapan anggaran di tahun terakhir kepemimpinan periode Bupati Cellica ini. "Serapan anggaran rendah, program tidak berjalan itu karena pejabatnya sudah jor-joran atau apatis," imbuh dia.

Fenomena tersebut menurut pejabat senior ini tak terlepas dari habisnya masa jabatan bupati, yang tentunya tidak ada kebijakan untuk melakukan mutasi. Sehingga, membuat pejabat ini merasa aman dan bebas karena tidak akan terkena mutasi ketika kinerjanya melorot. "Ya mereka beranggapan aman, tidak ada lagi mutasi sampai ada bupati baru nanti," serunya. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 18:50

Polisi Ringkus Penjahat Spesialis Rest Area

Illustrasi kriminal
Dua pelaku spesialis pencurian barang berharga milik pengunjung yang sedang beristirahat di rest area KM 42, Kecamatan Karawang Barat, berhasil diringkus polisi beserta satu unit mobil Avanza hitam 1781 ADD yang mereka gunakan. Sementara satu orang yang diduga sebagai otak kejahatan itu, masih dalam pengejaran.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah  Bambang Susana alias Sana (38) dan Ayu Rahayu (33) yang keduanya merupakan warga Kampung Jagal Desa Ciwalet, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Sedangkan satu pelaku yang melarikan diri diketahui bernama Reno (30) warga asli Banten, namun saat ini beralamat di Garut.

Kanit Jatanras Iptu Adis Iskandar, mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat sedang beraksi melakukan pencurian tas selendang yang didalamnya berisi dompet Hp dan sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam mobil Pick Up milik korban Adi Pujianto (30) warga Gataskerep, Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, yang saat itu terparkir di tempat peristirahatan Rest Area KM 42 Telukjambe Barat, pada Selasa (15/9) lalu, sekitar pukul 12.30 dinihari. "Pelaku kepergok oleh petugas PJR yang sedang berpatroli, yang kemudian langsung ditangkap dan diserahkan kepada anggota Jatanras," kata Kanit Adis, Selasa (29/9).

Dikatakan Adis, hasil pemeriksaan kedua pelaku diketahui pencurian tersebut sebelumnya memang sudah direncanakan dari awal dengan menyewa satu unit kendaraan Avanza Nopol D 1781 ADD yang dijadikan alat untuk melancarkan aksinya melakukan pencurian di rest area Tol KM 42 Telukjambe Barat. “Kedua pelaku mengaku baru melakukan pencurian satu kali sedangkan otak pencurian berhasil kabur," ungkapnya.

Barang milik korban yang berhasil dibawa kabur oleh Reno, pelaku yang kabur yakni, dompet beserta isinya berupa sejumlah uang. Ren, kata Adis tengah diburu petugas.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang. Disenutkan Adis,  kedua pelakua akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara minimal 7 tahun. (ops)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 18:49

Pemasangan Kabel PLN di Lahan Kimtex Disayangkan

FOTO KABEL: Wartawan harian yang bertugas
di Karawang ini memotret kabel sutet yang membentang
diatas lahan milik PT Kimtex.
Pengawas Lapangan PT Kymtex, Mauli Sunarya, menyayangkan sikap PLN yang meminta bantuan ratusan polisi saat melaksanakan proyek pemasangan kabel bertegangan tinggi di atas lahan perusahaan tempatnya bekerja di Dusun Sinargalih, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Selasa (29/9). Sebab, permasalahan pemasangan kabel itu sedang diproses di Pengadilan Negeri dan baru masuk ke tahap mediasi yang kedua kalinya.

"Kuasa Hukum PT Kimtex, Prof Dr Sumarno SH telah menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang pada 28 Agustus lalu, dengan nomor perkara 51/Pdt.G/2015/PN.Karawang," kata Mauli. Ia menegaskan, gugatan itu kini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Karawang. Sehingga para pihak perlu menunggu hasil gugatan. Atas kondisi tersebut, ia menyayangkan sikap arogansi PLN yang pada Selasa ini melakukan pemasangan kabel bertegangan tinggi di atas lahan PT Kimtex. Parahnya, pemasangan kabel bertegangan tinggi itu mendapat pengawalan ratusan polisi dari Polres Karawang.

Mauli menjelaskan, gugatan tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Karawang karena PLN melakukan kegiatan pemasangan kabel bertegangan tinggi yang melintas di atas tanah milik PT Kimtex, tanpa izin atau kesepakatan dari pemilik lahan. Kegiatan pembangunan pemasangan kabel bertegangan tinggi itu sendiri dinilai telah mengganggu PT Kimtex yang sedang membangun pergudangan di atas lahan sekitar 3 hektare. Selain itu, ada pula kerugian yang dialami PT Kimtex, sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke pengadilan.

Kerugian lainnya yang dialami PT Kimtex, seluruh rangkaian pembangunan pergudangan sebanyak 27 unit dan fasilitas kantor pemasaran dan fasilitas pendukung lainnya terhambat. Ia mengklaim PT Kimtex mengalami kerugian sekitar Rp 120 miliar akibat adanya kegiatan pembangunan pemasangan kabel bertegangan tinggi milik PLN. Sedangkan PT PLN hanya mampu memberi kompensasi sekitar Rp 218 juta ke PT Kimtex.

Dari kompensasi itu, kata dia, hitung-hitungannya hanya Rp 100 ribu per meter. Sedangkan PT Kimtex membeli tanah di wilayah Ciampel tersebut sebesar Rp 4 juta per meter. Ia menyatakan, pihaknya sudah bulat untuk tidak mengizinkan pemasangan kabel tegangan tinggi melintas di atas tanah milik PT Kimtex. Sebab sudah diperhitungkan mengenai dampak negatif yang kemungkinan akan muncul jika kabel bertegangan tinggi itu terpasang. "Sampai kapanpun, kami tidak akan mengizinkan pemasangan kabel bertegangan tinggi itu di atas lahan kami, sampai ada putusan  hakim  yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," pungkas Mauli. (*)

Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 18:49

Parkir Dua Lapis Pimicu Potensial Kemacetan

KEPADATAN lalulintas seperti ini terjadi setiap
hari di ruas Jalan Kertabumi.
Pemerintah Karawang sudah harus serius memikirkan persoalan kemacetan yang terjadi di wilayahnya. Terutama di ruas Jalan Kertabumi, Tuparecv dan Singadiredja, tiga ruas jalan yang menjadi langganan macet. Penyebabnya sama, yakni parkir liar yang terkadang hingga dua lapis di kiri dan kanan jalan, yang mengakibatkan penyempitan ruas jalan karena terpakai untuk sebuah kepentingan.

Hal itu diungkapkan pemerhati masalah lalulintas Cheria Wijaya, belum lama ini, melalui surat elektroniknya. Dia menilai kondisi seperti itu jangan dibiarkan semakin berlarut karena semakin hari kondisinya makin bertambah parah. Ditambah lagi jumlah kendaraan bermotor bukan berkurang tetapi makin bertambah. Sekarang ini saja sudah bisa dikatakan overload. Itu bisa terlihat dari padatnya lalulintas hampir disemua ruas jalan di Karawang.

"Di Jalan Singadiredja misalnya, penyempitan jalan terjadi karena truk-truk beras yang parkir dan melakukan bongkar muat dipinggir jalan. Keadaan mengakibatkan kemacetan luar biasa. Bahkan mengular hingga perlintasan rel kereta api Adiarsa yang bahkan bisa sampai berjam-jam macetnya," ucap Cheria.

Sulit memang mengentaskannya, terlebih salah satu kebijakan pusat yang sangat tidak sejalan dengan usaha mengatasi kemacetan adalah begitu bebasnya (dipermudah) seseorang untuk memiliki kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang pada ujungnya menggunakan jalan. Sedang kemampuan kita (pusat maupun daerah) untuk menyediakan infrastruktur lalulintas sesuai dengan pertumbuhan kendaraan sangat terbatas. "Saya pikir selama kita belum bisa melepaskan ikatan dari liberalisasi kapital, selam ini pula kita akan terus dibebani kemacetan dan kesemrawutan," ujar Surdin, dia sependapat dengan Cheria. 

Ditambahkan lagi, masalah kemacetan ini memang tidak hanya terjadi disatu titik tetapi juga bersifat menyeluruh. Tanpa terkecuali di Cikampek, Dengklok dan tempat lain di karawang yang memang setiap pagi langganan macet. "Terpikir tidak sih kalau banyak juga anak anak sekolah yang sekolahnya termasuk area titik rawan macet yang tinggalnya di Cikampek dan Denklok. Jangankan waktu masuk yang dipercepat tidak dipercepat saja mereka sudah telat sampai sekolah karena macet. Ini juga harus mendapat perhatian serius jika ingin mengentaskan kemacetan di Karawang," ucanya. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 18:47

Tuesday, 29 September 2015

Parkir RSUD Sengsarakan Pasien

RSUD: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Karawang tampak sepi. Rencananya pihak
pengelola rumah sakit akan diundang ke DPRD 
bersama DPPKAD dan Dishubkominfo untuk membahas
tingginya tarif parkir yang diberlakukan pihak
pengelola perparkiran disana.
- DPRD Panggil Dishub, DPPKAD dan Managemen RSUD

Sikap tegas seperti ini mestinya sudah diperlihatkan DPRD sejak lama, sehingga kasusnya tidak keburu menjadi polemik. Paling tidak inilah yang ditunjukan sebagai sikapnya atas tingginya tarif parkir di RSUD Karawang. Anggota dewan yang terhormat itu akan memanggil pihak RSUD dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keangan dan Aset Daerah (DPPKAD) serta Dishubkominfo untuk duduk bareng membahas persoalan perparkiran. Rencana tersebut tak terlepas dari keluhan keluarga pasien rumah sakit tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Karawang Danu Hamidi menegaskan, pihaknya akan memanggil sejumlah SKPD agar mendapat informasi jelas terkait dengan mahalnya tarif parkir di RSUD Kabupaten Karawang yang dikelola oleh pihak ketiga. "Kita akan panggil RSUD dan DPPKAD terkait ini. Kita akan cari seperti apa isi MoU nya," ujar dia,  Senin (28/9).

Lebih jauh Danu mengungkapkan, dalam kaitan ini pihaknya juga akan memanggil pihak ketiga yang mengelola parkir di RSUD Kabupaten Karawang. Mengingat dari laporan yang diterimanya tarif di RSUD Kabupaten Karawang diatas tarif normal. "Kalau mahal, untuk aturan di pajak parkir itu kita harus ada bagi hasil berapa PAD nya. Kalau BLUD tidak memberikan kontribusi kepada daerah," imbuh dia.

Selain itu, jika dalam pengelolaan parkir di RSUD Kabupaten Karawang oleh pihak ketiga ini tidak sesuai dengan MoU maka bisa terancam diputus kontrak. Apalagi, jika penyesuaian tarif parkir tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan. "Kalau terlalu mahal kita akan tinjau ulang, berdasarkan kondisi yang ada. Sekarang masih kerjasama dengan pihak ketiga, kita akan lihat target pengelola sesuai dengan MoU. Capaiannya berapa kalau tidak jelas kita akan minta putus kontrak," serunya.

Seperti diketahui, tarif parkir RSUD Karawang dipatok sangat tinggi hingga membuat masyarakat mengeluh. Meski begitu, RSUD mengaku telah menegur pengelola parkir, dan mengancam akan memutus kontraknya.
Secara terpisah Direktur RSUD Karawang Asep Hidayat Lukman mengaku sudah mengambil langkah dalam hal ini. Karena, masyarakat juga mengeluhkan bahkan rumah sakit menjadi sasaran kekesalan masyarakat. RSUD sendiri sudah mengirimkan surat ke Dishub Kominfo agar membantu dalam menyelesaikan persoalan ini. Sayangnya, meski surat Dishub Kominfo sudah turun, dan menetapkan tarif parkir sesuai peraturan daerah namun pengelola parkir yakni CV. Rama Putra Persada tak mempedulikannya dan tetap dengan tarif parkir mahalnyal.

Berdasarkan  Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha tidak ada tarif parkir progresif. Dan  Perjanjian kerjasama perparkiran No 974/2231/Dishubkominfo tanggal 31 Des 2014 antara pemerintah daerah Karawang dengan pihak kedua dalam hal ini CV. Rama Putra persada, seharunya arif parkir yam g sesuai dengan perda no 3 tahun 2012 yakni. Retribusi khusus parkir seped motor Rp 1000 untuk 1 x parkir sedangkan retribusi tempat khusus parkir mobil Rp 2 ribu untuk 1 x parkir.

Sebelumnya merebak kabar besaran tarif parkir RSUD Karawang mencapai hingga Rp 5000. Padahal rata-rata tarif parkir umum untuk motor hanya kisaran Rp 2000. Pemberlakukan tarif parkir itu tak pelak menuai protes keluarga pasien di rumah sakit itu. "Yang ke rumah sakit itu orang-orang yang terkena musibah. Tidak semua orang yang sakit punya materi, malah rata-rata orang yang sudah hidup. Karenanya akan lebih bijak lagi kalau parkir di rumah sakit tidak usah di jam tetap disamakan dengan biaya Rp 1000," ujar Wahyudin Haji.

Hal sama juga diungkapkan Usep, tidak bisa dibayangkan jika ada keluarga pasien yang bolak-balik rumah sakit karena akan mengurus sesuatu hal untuk pasien yang sedang dirawat. "Kalau tarif parkirnya Rp 5000 itu jasa sekali parkir bagaimana kalau bolak-balik, biasanya kan ada saja yang perlu dibeli atau ketinggalan di rumah. Kalau 3 x 5000 saja sudah Rp 15 ribu, bagaimana kalau sampai 5 kali bolak balik, itu sudah Rp 25.000. Itu belum hitungan kelipatan tarif parkir per jamnya, bisa-bisa hanya untuk biaya parkirnya sudah ratusan ribu," kata Usep.  

Hal sama juga diungkapkan Dede Sabrina, korban tarif parkir mahal RSUD Karawang. Dia mengaku terpaksa merogo kocek Rp 5000 cuma untuk 10 menit parkir. "Saya parkir hanya 10 menit dikenakan tarif Rp 3000," ucapnya. Padahal di area-area parkir diluar RSUD biasanya hanya dikenakan biaya parkir motor Rp 2000 untuk sekali parkir.

Sementara, pengamat masalah perparkiran, Sudarto Atoks, melalui surat elektroniknya, sempat menyarankan agar persoalan tarif parkir di RSUD ditinjau ulang. Rumah sakit bukan ajang mencari keuntungan apalagi itu RS pemerintah. Tetapi lebih mengutamakan pelayanan sosial dibidang kesehatan. "Ingat banyak pasien tidak mampu yang berobat di RSUD. Kalau berobatnya gratis tetapi harus dibebani biaya parkir mahal tetap saja itu namanya membebani orang miskin. Sudah terkena musibah masih juga ditimpa musibah parkir mahal," ucapnya. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:13

Polemik Dana Kapitasi Belum Berakhir

Seolah tak mau kalah dengan pernyataan kepala puskesmas, mantan Kepala Dinas Kesehatan Karawang Asep Hidayat Lukman melontarkan usul audit pengelolaan dana kapitasi. Menurutnya, itu dianggap perlu untuk menciptakan transparansi sehingga nantinya akan jelas apakah ada permaian atau tidak dalam melakukan penilaian penggunaan dana.

"Mereka salah persepsi, saya tidak menuduh, tapi ada indikasi ke arah sana (manipulasi)," ujar mantan Kadinkes Karawang Asep Hidayat Lukman, Selasa (29/9). Bahkan kata Asep, jika memang dugaanya tersebut salah maka tidak ada salahnya untuk terciptanya transparansi maka harus dilakukan audit. Sehingga nanti pengelolaan dana kapitasi di puskesmas ini jelas. Penerimaan dana kapitasi pegawai puskesmas ini sesuai atau tidak. "Kalau mau buktikan, mending dilakukan audit,"seru dia.

Sementara itu secara terpisah Humas Forum Kepala Puskesmas Kabupaten Karawang Asep Gunawan menuturkan, hasil dari rapat seluruh kepala puskesmas, Kasubag TU, dan Bendahara ini memaksa mereka untuk diam sementara waktu. Hal ini dilakukan agar tidak memperkeruh keadaan saat ini. Maka dari itu, seluruh puskesmas untuk menahan gerakan apapun. "Kita colling down dulu, diam dulu,"seru dia.

Tak hanya itu, rencananya agar persoalan ini selesai pada Rabu besok, kepala puskesmas akan mempertemukan mantan Kepala Dinas Kesehatan Asep Hidayat Lukman dengan Kepala Dinas Kesehatan Yuska. Mereka nantinya akan dikonfrontir, agar kisruh dana kapitasi ini jelas. "Kita ingin konfrontir kadis yang lama dengan yang baru," ulas dia.

Seperti diketahui, kegaduhan terkait pengelolaan dana kapitasi di puskesmas ini tak terlepas dari pengakuan mantan Kadinkes Kabupaten Karawang yang saat ini menjabat sebagai Dirut RSUD Karawang Asep Hidayat Lukman. Yang menyebut dana kapitasi yang saat ini ada langsung diterima oleh puskesmas rawan dimanipulasi. Karena hal ini tidak terlepas dari formula untuk penepatan besaran penerima dana kapitasi bagi pegawai fungsional puskesmas ini. Yang berdasarkan dari jumlah poin yang didapatnya, karena setiap memberikan pelayanan ataupun kehadiran itu mendapatkan poin.

Menurutnya poin tersebut menjadi sangat riskan untuk dimanipulasi. Artinya, kepala puskesmas, kasubag Tata Usaha, dan Bendahara bisa kongkalikong untuk penepatan poin yang ditetapkan tersebut. Karena bisa saja, pegawai yang jarang memberikan pelayanan bahkan jarang hadir mendapat poin banyak, ataupun sebaliknya. "Disitulah permainan kepala puskesmas permainan poin, bisa saja tidak berhak dititipkan itu permainanya, di akalin - akalin. Karena penentuan poin itu otoritas itu kapus, tata usaha, bendahara,"ujar dia.
Bahkan yang lebih parahnya lagi ada pemotongan tidak resmi, artinya ada pungutan liar (pungli) terjadi dengan berbagai modus. "Ada pemotongan tidak resmi, itu yang terjadi," imbuhnya.

Karenanya ia merasa aneh jika pegawai puskesmas menuntut transparansi dana kapitasi ke Dinas Kesehatan. Padahal, dalam pengelolaan dana ini langsung di kelola oleh puskesmas. "Sangat geli dan aneh, menuntut transpransi ke dinkes tapi uangnya langsung di puskes,  tidak mengendap di dinkes," kata dia.

Bahkan ia menduga ada indikasi kepala puskesmas ini berupaya untuk mengkambing hitamkan Dinas Kesehatan terkait dengan dana kapitasi ini. Karena sudah jelas,harusnya pegawai puskesmas minta transparansi ke kepala puskesmas bukan ke Dinas Kesehatan. "Makanya transparansi itu puskes bukan ke dinkes, cek ke kapus (kepala puskesmas) bener gak penentuan poin nya. Jangan kambing hitam ke dinas kesehatan,"pungkasnya. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:13

Marak Aksi Curanmor

Illustrasi Kriminal
Dua aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di wilayah hukum Polsek Karawang Kota selama Senin (28/9). Aksi pertama menimpa Zainal Abidin (50) di Kampung Gemanis Guro 3, Kelurahan Karawang Wetan dan berlanjut menimpa Solehudin (32) di Kampung Tamelang, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur. Polisi setempat telah memproses laporan kedua aksi pencurian tersebut.

Korban Zainal Abidin (50), mengatakan, aksi pencurian sepeda motornya jenis Honda Revo warna merah dengan Nopol T 5574 GM miliknya saat ia beserta keluarganya tengah tidur di rumahnya. Saat hilang, sepeda motor tersebut sedang disimpan di dalam garasi rumahnya dengan kondisi gerbang terkunci. "Kayaknya pelakunya masuk kerumah sekitar pukul 02.00 WIB, Hal itu diketahui karena waktu jam segutu saya dengar ada suara gretak seperti suara yang membuka kunci, tapi saya tak curiga kirain itu suara apa eh taunya pas bangun motor udah hilang," kata Zainal.

Menurut Zaenal, diduga para pelakunya masuk dengan cara menjebol pintu gerbang dan kemudian masuk kedalam garasi setelah itu langsung mengambil sepeda motor yang terparkir didalam," yang jelas kunci gembok gerbanya rusak akibat dibobol tapi tidak tau menggunakan apa dan yang diambil hanya sepeda motor saja," katannya.

Sementara itu, ditempat terpisah korban Solehudin (35) juga mengatakan, saat sepeda motor Yamaha vega ZR warna biru dengan Nopol T3092 GK miliknya hilang. Saat itu motor sedang diparkir didepan rumahnya, bahkan kondisi pintu pun terkunci menggunakan rantai juga digembok. Namun, tetap saja hilang akibat digondol maling saat ia bersama keluarganya terelap tidur.

"Kalau yang hilang itu motor Yamaha vega ZR warna biru Nopol T3092 GK, anehnya padahal ditempat yang sama ada tiga motor milik saya yaitu Honda Spacy dan Mio tapi yang diambil yang Vega Z-R," ujar Solehudin, saat ditemui dirumahnya Kampung Tamelang, Desa Margasari. Dengan peristiwa itu, kedua korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dari polres karawang. Sementara dari dua lokasi tersebut diketahui modus dari para pelaku melakukan pencurian sepertinya hanya mengincar sepeda motor saja, selain itu terlihhat dari cara bekas pelaku merusak gembok diduga dilakukan dengan alat yang sama. Hal itu diketahui dari jenis kerusakan kunci gembok yang ada di dua lokasi berbeda. (*)

Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:12

Sengketa Tanah, Pemkab Diminta Dampingi Petani

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang diminta agar berpihak kepada petani atas sengketa lahan yang terjadi di daerah ini. Tuntutan yang sama juga ditujukan serta Badan Pertanahan Nasional dan Pengadilan Negeri karena para petani sering dikalahkan dalam sengketa lahan melawan perusahaan besar.

Kordinator Aksi, Hilman Tamimi, Senin (28/9) mengatakan, ratusan orang itu merupakan  gabungan sejumlah elemen dari berbagai organisasi seperti dari kalangan buruh, petani, serta warga yang tanahnya tergusur, menuntut pemerintah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban penggusuran beberapa waktu lalu. Tuntutannya itu diajukan bertepatan dengan Hari Tani Nasional yang jatuh pada hari ini. “Kita tidak pernah berhenti untuk memperjuangkan kaum tani yang tanahnya di rampas oleh perusahaan besar. Peringatan hari tani nasional ini menjadi momentum bagi kami untuk mengingatkan para pejabat negara agar berpihak kepada rakyat kecil,” katanya.

Aksi ini dimulai dari kantor Plt Bupati Karawang, massa yang jumlahnya ratusan orang itu berhasil masuk halaman kantor bupati untuk menyampaikan tuntutannya. Hanya saja aksi yang berlangsung sekitar 30 menit itu tidak direspon pejabat Pemkab Karawang. Massa kemudian berjalan menuju kantor BPN Karawang yang berlokasi didepan kantor Pemkab Karawang. Di kantor BPN ini massa minta agar Kepala Kantor BPN, Andi Bakri tidak menerbitkan sertifikat lahan sengketa warga tiga desa seluas 350 hektar. Lahan tersebut saat ini dikuasai secara fisik oleh PT. Agung Podomoro Land (APL).

Dari kantor BPN massa bergerak menuju kantor Pengadilan Negeri Karawang dan berusaha untuk masuk ke halaman. Hanya saja massa berhasil dihadang petugas kepolisian yang sudah berjaga sebelum kedatangan massa. Di depan kantor pengadilan massa ber orasi dan mempertanyakan vonis pengadilan yang terkesan membela pengusaha besar melawan petani. Hal ini terbukti dalam kasus sengketa lahan antara PT.APL dengan warga 3 desa pengadilan terkesan membela kepentingan pengusaha.

Menurut Hilman, hukum tidak berpihak kepada masyarakat kecil seperti pisau yang hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas. Kasus sengketa lahan yang dialami petani Karawang tak hanya terjadi dalam satu kasus tapi jumlahnya sudah mencapai puluhan kasus namun tidak ada satupun yang dimenangkan oleh petani. “Aksi ini akan terus kita lakukan sampai kami mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Kami berharap mereka yang sedang berkuasa tersentuh hatinya dengan penderitaan petani yang lahannya di serobot,” kata Hilman.   (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:10

Monday, 28 September 2015

Soal Investor, Mahasiswa Sesalkan Sikap Pemkab

Soal Investor, Mahasiswa Sesalkan Sikap Pemkab 
Demi kenyamanan investasi yang masuk ke Kabupaten Karawang, Pemkab diminta untuk memberikan kepastian hukum kepada investor. Jika tidak ada jaminan hukum yang jelas bagi investor, dikhawatirkan dapat menimbulkan efek jera yang berakibat pada rusaknya iklim investasi itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan Wahyu Anggara, mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang. “Pemerintah Daerah Karawang sudah sepantasnya memperlakukan investor dengan baik, karena peran sektor investasi sudah terbukti dapat menunjang pembangunan daerah dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Karawang,” ujar Wahyu, kemarin.

Ia menyesalkan sikap Pemkab seolah terlihat tidak tegas dalam menengahi permasalahan yang di alami oleh investor dalam melakukan kegiatan investasi. Padahal menurutnya, dengan adanya investasi dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. “Jika investasi semakin berkembang, tentunya ketersediaan lapangan pekerjaan juga semakin banyak, dan itu merupakan peluang yang baik bagi generasi muda Karawang untuk mengisi pos ruang pekerjaan yang ada,” ujar Wahyu Anggara yang juga tercatat sebagai Wakil Ketua Presedium BEM Nasional.

Wahyu memberi contoh, sengketa yang di alami oleh PT SAMP bersama sekelompok warga sampai saat ini belum menemukan kepastian, meskipun menurutnya secara hukum permasalahan ini sudah selesai lewat putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA terhadap status tanah tersebut. “Kondisi ini tidak boleh dibiarkan larut, seolah tidak ada  penyelesaian tanpa akhir. Disinilah peran pemerintah daerah diharapkan untuk hadir dalam rangka memberi solusi agar permasalahan dapat tuntas, dan pembangunan dapat terus berjalan. Karena jauh lebih produktif jika lahan tersebut dapat digunakan, ketimbang hanya menjadi lahan tidur yang tidak dapat menghasilkan apa-apa,” kata Wahyu.

Ia menambahkan, jika permasalahan terus dibiarkan bergulir tanpa penyelesaian yang baik, dikhawatirkan dapat menimbulkan efek jera bagi para investor yang nantinya dapat merusak iklim investasi bagi daerah Karawang, karena pemerintah daerah seolah terlihat membiarkan kasus ini tanpa memberi solusi yang tegas. “Sikap dan ketegasan pemerintah daerah sangat ditunggu agar semuanya menjadi terang benderang,” tuturnya.

Menurut Wahyu, sebenarnya permasalahan ini bukanlah perkara yang rumit, karena sudah jelas keputusan hukum atas lahan tersebut. Jika ada warga yang mengaku sebagai pemilik lahan itu, tinggal menunjukkan bukti yang jelas seperti sertifikat. Jika tidak, keputusan hukum terhadap lahan itu harus dihormati, tinggal BPN Karawang mengeluarkan sertifikat sebagai bentuk penghormatan atas keputusan yang berkuatan hukum tetap. “Disinilah peran penting pemerintah sebagai penengah diharapkan untuk meng clearkan semuanya,” papar Wahyu. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:16

Dishubkominfo Dicueki Pengelola Parkir RSUD

Dishubkominfo Dicueki Pengelola Parkir RSUD
*Tarif Parkir Tetap Mahal

Sampai kemarin, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang masih sebatas mengancam akan memutus kontrak pengelola perparkiran di rumah sakit tersebut. Padahal persoalan tingginya tarif parkir yang dikenakan di rumah sakit itu sudah mencuat sejak dua pekan lalu.

Seperti dikeluhkan keluarga pasien beberapa waktu lalu, tarif parkir di RSUD bukan saja mengeluhkan tingginya tarif parkir tetapi juga tidak manusiawi karena bukannya meringankan keluarga yang sakit sebaliknya malah semakin membuat susah. Ridwan (27) diantara yang mengeluhkan, menurut dia tarif parkir yang dikenakan pengelola parkir RSUD adalah 'tarif gila'. Hanya beberapa menit saja parkir sudah dikenakan tarif Rp 3000. Hal ini membuat dia heran, karena tarif parkir tak semahal itu. "Saya cuma lima menit parkir kok sampai Rp 3000," keluh dia, Minggu (27/9).

Tak ingin percaya begitu saja, kami mencoba untuk membuktikan kabar tersebut. Benar saja, hanya parkir sekitar 10 menit, harus membayar Rp 3000. Tentu tarif tersebut sudah diluar standar yang sudah tertera didalam peraturan daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha tidak ada tarif parkir progresif yang hanya mematok Rp 1000 untuk sepeda motor sekali parkir dan Rp 2000 untuk mobil sekali parkir.

Sementara itu secara terpisah Direktur RSUD Karawang Asep Hidayat Lukman mengaku sudah mengambil langkah dalam hal ini. Karena, sejumlah masyarakat juga mengeluhkan bahkan rumah sakit menjadi sasaran kekesalan masyarakat. "Masyarakat mengeluh ke kita (RSUD, red), padahal pengelola parkir (yang punya ulah, red)," kata dia seperti menegaskan kalau yang bertanggung jawab mengelola perparkiran bukan pihak RSUD tetapi pihak ke dua.

Dikatakannya, RSUD sendiri sudah mengirimkan surat ke Dishub Kominfo agar membantu dalam menyelesaikan persoalan ini. Nah, meski surat Dishub Kominfo sudah turun, dan menetapkan tarif parkir sesuai peraturan daerah namun pengelola parkir yakni CV. Rama Putra Persada mengabaikannya. "Sudah bikin surat, tapi tetap tidak mampu memaksa pengelola parkir untuk mengikuti peraturan yang berlaku," tukas dia.

Menurut Asep, atas perbuatan tersebut tentu akan menjadi catatan merah dalam rapor pihaknya. Sehingga kedepan, dirinya mengancam tidak akan memperpanjang kontrak pengelolaan parkir pada pihak kedua ini. "Ini jadi catatan kita, kalau kerjanya begitu imbasnya ke RSUD juga, kedepannya tidak akan kita kasih lagi," serunya.

Secara terpisah Kepala Dishub Kominfo Kabupaten Karawang Aip. S Chalil menegaskan, jika dirinya sudah membuat surat bahwa tarif parkir di RSUD itu tidak sesuai dengan peraturan daerah, bahkan dari hasil kesepakatan. Maka dari itu, sudah jelas pengelola parkir menetapkan tarif parkir tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama, alias tarif parkir nembak. "Itu tidak sesuai tarif, nilainya terlalu besar," imbuh dia.

Karena berdasarkan  Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha tidak ada tarif parkir progresif. Dan  Perjanjian kerjasama perparkiran No 974/2231/Dishubkominfo tanggal 31 des 2014 antara pemerintah daerah Karawang dengan pihak kedua dalam hal ini CV. Rama Putra persada, seharunya tarif parkir yang sesuai dengan perda no 3 tahun 2012 yakni. Retribusi khusus parkir seped motor Rp 1000 untuk 1 x parkir sedangkan retribusi tempat khusus parkir mobil Rp. 2 ribu untuk 1 x parkir. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:16

Simpan Ganja Kering DJ 163 Diciduk

Simpan Ganja Kering
DJ 163 Diciduk 
Petugas dari Badan Narkoba Nasional Karawang (BNNK) dan Satnarkoba Polres Karawang, akhir pekan (26/9) kemarin, mengamankan Rudianto alias Rudi, seorang DJ di tempat hiburan malam (THM), terminal 163 Karawang Hijau, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur dalam sebuah operasi pemberantasan narkoba di tempat tersebut. Selain mengamankan warga Kampung Gusti Kebon Pala Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara itu, polisi juga menyita satu paket ganja kering dari tangan tersangka.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Senen Ali mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas memeriksa urine satu persatu pengunjung maupun seluruh orang yang terlibat dalam kegiatan di  setiap tempat hiburan malam. Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa dalam urine Rudi ditemukan mengandung THC (tetra Hidro Conabinoid) atau suatu zat yang ada dalam narkoba.

“Saat mengetahui bahwa DJ tempat hiburan itu positif mengandung THC, kami pun curiga sehingga langsung kami kembangkan dengan cara mengajak DJ  ke rumahnya,” ujar Kasat. Dalam penggledahan di rumah pelaku di Perum Graha Festival, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, polisi menemukan satu paket ganja kering yang disimpan diatas lemari pakaian dan berada diselipkan di sebuah peci milik pelaku.
Dari penemuan ini, petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Karawang. Saat diperiksa oleh penyidik satnarkoba, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu (ganja) didapat dari satu orang temannya bernama Rendi di wilayah Jakarta Utara dengan cara membeli sebesar Rp 100 ribu. “Pelaku sengaja membeli ganja itu untuk digunakannya sendiri, dan biasanya digunakan untuk pembantu tidur,” ungkapnya.

Pelaku sendiri, mengaku bekerja di tempat hiburan malam sebagai DJ sudah 3 tahun. Bahkan, dengan terbuka pelaku mengaku setiap kali bekerja sebagai DJ tak jarang sering menggunakannya. Selain untuk membantu untuk tidur selepas bekerja, diakui pelaku, ganja tersebut bisa juga dijadikan alat penenang saat bekerja. “Memang saya akui kalau saya hanya sekedar pemakai saja, dan memang barang itu (ganja) milik saya dan biasanya saya menggunakan ganja hanya untuk pembantu tidur dan untuk kerja saya,” ujar pelaku.

Sementara itu, untuk barang bukti yang disita satnarkoba. Yakni, tiga buah Hp, satu buah peci yang dijadikan untuk penyimpanan ganja, dan satu buah dompet milik pelaku, kini pelku dan sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka dan telah berada di tahanan Satnarkoba Polres Karawang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai DJ ditempat hiburan malam 163 itu, harus rela mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan satnarkoba polres karawang, dan pelaku akan dijerat dengan pasal114 ayat (1) JO 111 ayat (1) JO 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun lamanya. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:14

KY Sebaiknya Dibubarkan Saja

Kuasa hukum PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) Lukman Hakim,SH.MH, meminta pemerintah untuk membubarkan Komisi Yudisial karena tak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas perilaku hakim secara eksternal.

"KY (Komisi Yudisial) sebaiknya dibubarkan saja karena keberadaan lembaga tersebut kesannya hanya untuk menghabiskan anggaran negara saja," kata Lukman saat jumpa pers di kantornya, Minggu (27/9) kemarin.

Berdasarkan Undang undang Republik Indonesia No.18 tahun 2011 tentang perubahan atas undang undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial pasal 20 ayat 1 huruf (a) hingga huruf(d) menyatakan, Komisi Yudisial mempunyai tugas, pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Kedua, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan atau pedoman perilaku hakim. Ketiga, melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan atau pedoman perilaku hakim secara tertutup serta memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.

Sesuai dengan aturan tersebut, jelas Lukman, Komisi Yudisial seharusnya mengambil langkah  jika ada  hakim yang diduga melanggar aturan sehingga merugikan masyarakat yang tengah mencari keadilan. Salah satu bukti teranyar adalah surat pengaduan terkait tindakan Ketua Pengadilan Negeri(KPN) Bekasi DR Albertina Ho, SH.MH yang menunda-nunda  permohonan eksekusi kliennya(PT Tenang Jaya Sejahtera) terhadap PT Chuhatsu Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Ketika KPN Bekasi kami laporkan ke KY karena nenunda nunda permohonan eksekusi, KY  malah meneruskan surat laporan tersebut ke bidang pengawasan Mahkamah Agung(MA) dengan dalih, substansi laporan pelaksanaan eksekusi bukan merupakan kewenangan KY," terang Lukman,

Menanggapi surat  KY bernomor : 1932/SET/LM.01/09/2015 perihal meneruskan laporan masyarakat, Lukman kembali menyurati KY sesuai nomor: 054/DS-Adv/T/IX/2015 yang isinya menyatakan,sangat tidak tepat jika KY menganggap laporan yang sudah diserahkan bukan merupakan tanggung jawab KY. "Kami tentu berharap KY dapat menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan yang diamanatkan undang'undang dan tetap dapat menerima laporan kami," pintanya. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:13

Sunday, 27 September 2015

BKD dan Komisi A Sidak PNS

illustrasi BKD dan Komisi A Sidak PNS
Ada yang menyebutnya sebagai tradisi tetapi ada juga yang mengatakan sebagai kewajaran lantaran kondisinya masih suasana lebaran. Apapun itu namanya, sebutannya tetap mangkir. Ini sebetulnya penyakit yang sudah bersarang menahun, setiap kali usai lebaran kewajiban bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terlupakan.

Terkait itu, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Komisi A melakukan sidak gabungan disejumlah OPD. Hal ini dilakukan karena pasca libur idul adha potensi membolos PNS cukup tinggi. Seperti diakui Kabid Pengembangan Karir dan Kesejahteraan Pegawai BKD Karawang, Abas Sudrajat, Jum'at (25/9). Dia tidak menampik masih saja ada PNS yang membolos usai lebaran. "Iya, hari ini kita sidak di sejumlah OPD," ujar Abas.

Lebih jauh ia menuturkan, sidak ini dilakukan ke dua OPD yang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yakni BPMPT dan DPPKAD. Dan sidak ini dilakukan bersama dengan komisi A DPRD Karawang. Hasil sidak ini, diakui Abas, kehadiran PNS sudah baik, karena hampir semua hadir. Hanya beberapa pegawai yang tidak hadir, karena kegiatan diklat pimpinan yang digelar oleh Bidang Diklat BKD Karawang. "Hasilnya  rata - rata PNS lengkap hadir cuma ada beberapa pejabat di DPPKAD yang gak ada di tempat karena sedang melaksanakan tugas Diklatpim Tingkat 3, untuk PNS lainnya alhamdulilah pada hadir," beber Abas.

Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Karawang Ahmad Rifai menuturkan, sidak ini dilakukan karena khawatir pasca idul adha kemarin hari kejepit ini rawan PNS bolos. "Melihat tingkat kehadiran PNS di OPD karena khawatir hari ini dijadikan hari kejepit," urainya.

Menurut dia, yang menjadi sasaran dilakukannya sidak ini yakni OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena, jika hari kejepit ini dijadikan ajang bolos maka khawatir pelayanan di masyarakat akan terganggu. "Khususnya di OPD yang melaksanakan pelayanan publik. OPD-OPD ini yang menjadi target inspeksi mendadak yang kita lakukan," tandas dia.

Hasil dari sidak ini, menurut politisi yang akrab disapa Haji Opi ini megaku hasil sidak ini tidak ada PNS bolos di BPMPT dan DPPKAD ini. "Hasil sidak ke BPMPT dan DPPKAD alhamdulillah semua PNS yang ada di OPD tersebut hadir alias tidak ada yang bolos kerja,"tandasnya. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 18:47