Wednesday 30 September 2015

Pemasangan Kabel PLN di Lahan Kimtex Disayangkan

FOTO KABEL: Wartawan harian yang bertugas
di Karawang ini memotret kabel sutet yang membentang
diatas lahan milik PT Kimtex.
Pengawas Lapangan PT Kymtex, Mauli Sunarya, menyayangkan sikap PLN yang meminta bantuan ratusan polisi saat melaksanakan proyek pemasangan kabel bertegangan tinggi di atas lahan perusahaan tempatnya bekerja di Dusun Sinargalih, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Selasa (29/9). Sebab, permasalahan pemasangan kabel itu sedang diproses di Pengadilan Negeri dan baru masuk ke tahap mediasi yang kedua kalinya.

"Kuasa Hukum PT Kimtex, Prof Dr Sumarno SH telah menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang pada 28 Agustus lalu, dengan nomor perkara 51/Pdt.G/2015/PN.Karawang," kata Mauli. Ia menegaskan, gugatan itu kini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Karawang. Sehingga para pihak perlu menunggu hasil gugatan. Atas kondisi tersebut, ia menyayangkan sikap arogansi PLN yang pada Selasa ini melakukan pemasangan kabel bertegangan tinggi di atas lahan PT Kimtex. Parahnya, pemasangan kabel bertegangan tinggi itu mendapat pengawalan ratusan polisi dari Polres Karawang.

Mauli menjelaskan, gugatan tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Karawang karena PLN melakukan kegiatan pemasangan kabel bertegangan tinggi yang melintas di atas tanah milik PT Kimtex, tanpa izin atau kesepakatan dari pemilik lahan. Kegiatan pembangunan pemasangan kabel bertegangan tinggi itu sendiri dinilai telah mengganggu PT Kimtex yang sedang membangun pergudangan di atas lahan sekitar 3 hektare. Selain itu, ada pula kerugian yang dialami PT Kimtex, sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke pengadilan.

Kerugian lainnya yang dialami PT Kimtex, seluruh rangkaian pembangunan pergudangan sebanyak 27 unit dan fasilitas kantor pemasaran dan fasilitas pendukung lainnya terhambat. Ia mengklaim PT Kimtex mengalami kerugian sekitar Rp 120 miliar akibat adanya kegiatan pembangunan pemasangan kabel bertegangan tinggi milik PLN. Sedangkan PT PLN hanya mampu memberi kompensasi sekitar Rp 218 juta ke PT Kimtex.

Dari kompensasi itu, kata dia, hitung-hitungannya hanya Rp 100 ribu per meter. Sedangkan PT Kimtex membeli tanah di wilayah Ciampel tersebut sebesar Rp 4 juta per meter. Ia menyatakan, pihaknya sudah bulat untuk tidak mengizinkan pemasangan kabel tegangan tinggi melintas di atas tanah milik PT Kimtex. Sebab sudah diperhitungkan mengenai dampak negatif yang kemungkinan akan muncul jika kabel bertegangan tinggi itu terpasang. "Sampai kapanpun, kami tidak akan mengizinkan pemasangan kabel bertegangan tinggi itu di atas lahan kami, sampai ada putusan  hakim  yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," pungkas Mauli. (*)

Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 18:49

No comments:

Post a Comment