Monday 28 September 2015

Simpan Ganja Kering DJ 163 Diciduk

Simpan Ganja Kering
DJ 163 Diciduk 
Petugas dari Badan Narkoba Nasional Karawang (BNNK) dan Satnarkoba Polres Karawang, akhir pekan (26/9) kemarin, mengamankan Rudianto alias Rudi, seorang DJ di tempat hiburan malam (THM), terminal 163 Karawang Hijau, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur dalam sebuah operasi pemberantasan narkoba di tempat tersebut. Selain mengamankan warga Kampung Gusti Kebon Pala Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara itu, polisi juga menyita satu paket ganja kering dari tangan tersangka.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Senen Ali mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas memeriksa urine satu persatu pengunjung maupun seluruh orang yang terlibat dalam kegiatan di  setiap tempat hiburan malam. Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa dalam urine Rudi ditemukan mengandung THC (tetra Hidro Conabinoid) atau suatu zat yang ada dalam narkoba.

“Saat mengetahui bahwa DJ tempat hiburan itu positif mengandung THC, kami pun curiga sehingga langsung kami kembangkan dengan cara mengajak DJ  ke rumahnya,” ujar Kasat. Dalam penggledahan di rumah pelaku di Perum Graha Festival, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, polisi menemukan satu paket ganja kering yang disimpan diatas lemari pakaian dan berada diselipkan di sebuah peci milik pelaku.
Dari penemuan ini, petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Karawang. Saat diperiksa oleh penyidik satnarkoba, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu (ganja) didapat dari satu orang temannya bernama Rendi di wilayah Jakarta Utara dengan cara membeli sebesar Rp 100 ribu. “Pelaku sengaja membeli ganja itu untuk digunakannya sendiri, dan biasanya digunakan untuk pembantu tidur,” ungkapnya.

Pelaku sendiri, mengaku bekerja di tempat hiburan malam sebagai DJ sudah 3 tahun. Bahkan, dengan terbuka pelaku mengaku setiap kali bekerja sebagai DJ tak jarang sering menggunakannya. Selain untuk membantu untuk tidur selepas bekerja, diakui pelaku, ganja tersebut bisa juga dijadikan alat penenang saat bekerja. “Memang saya akui kalau saya hanya sekedar pemakai saja, dan memang barang itu (ganja) milik saya dan biasanya saya menggunakan ganja hanya untuk pembantu tidur dan untuk kerja saya,” ujar pelaku.

Sementara itu, untuk barang bukti yang disita satnarkoba. Yakni, tiga buah Hp, satu buah peci yang dijadikan untuk penyimpanan ganja, dan satu buah dompet milik pelaku, kini pelku dan sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka dan telah berada di tahanan Satnarkoba Polres Karawang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai DJ ditempat hiburan malam 163 itu, harus rela mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan satnarkoba polres karawang, dan pelaku akan dijerat dengan pasal114 ayat (1) JO 111 ayat (1) JO 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun lamanya. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:14

No comments:

Post a Comment