Wednesday 30 September 2015

Polisi Ringkus Penjahat Spesialis Rest Area

Illustrasi kriminal
Dua pelaku spesialis pencurian barang berharga milik pengunjung yang sedang beristirahat di rest area KM 42, Kecamatan Karawang Barat, berhasil diringkus polisi beserta satu unit mobil Avanza hitam 1781 ADD yang mereka gunakan. Sementara satu orang yang diduga sebagai otak kejahatan itu, masih dalam pengejaran.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah  Bambang Susana alias Sana (38) dan Ayu Rahayu (33) yang keduanya merupakan warga Kampung Jagal Desa Ciwalet, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Sedangkan satu pelaku yang melarikan diri diketahui bernama Reno (30) warga asli Banten, namun saat ini beralamat di Garut.

Kanit Jatanras Iptu Adis Iskandar, mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat sedang beraksi melakukan pencurian tas selendang yang didalamnya berisi dompet Hp dan sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam mobil Pick Up milik korban Adi Pujianto (30) warga Gataskerep, Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, yang saat itu terparkir di tempat peristirahatan Rest Area KM 42 Telukjambe Barat, pada Selasa (15/9) lalu, sekitar pukul 12.30 dinihari. "Pelaku kepergok oleh petugas PJR yang sedang berpatroli, yang kemudian langsung ditangkap dan diserahkan kepada anggota Jatanras," kata Kanit Adis, Selasa (29/9).

Dikatakan Adis, hasil pemeriksaan kedua pelaku diketahui pencurian tersebut sebelumnya memang sudah direncanakan dari awal dengan menyewa satu unit kendaraan Avanza Nopol D 1781 ADD yang dijadikan alat untuk melancarkan aksinya melakukan pencurian di rest area Tol KM 42 Telukjambe Barat. “Kedua pelaku mengaku baru melakukan pencurian satu kali sedangkan otak pencurian berhasil kabur," ungkapnya.

Barang milik korban yang berhasil dibawa kabur oleh Reno, pelaku yang kabur yakni, dompet beserta isinya berupa sejumlah uang. Ren, kata Adis tengah diburu petugas.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang. Disenutkan Adis,  kedua pelakua akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara minimal 7 tahun. (ops)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 18:49

No comments:

Post a Comment