Monday 28 September 2015

Dishubkominfo Dicueki Pengelola Parkir RSUD

Dishubkominfo Dicueki Pengelola Parkir RSUD
*Tarif Parkir Tetap Mahal

Sampai kemarin, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang masih sebatas mengancam akan memutus kontrak pengelola perparkiran di rumah sakit tersebut. Padahal persoalan tingginya tarif parkir yang dikenakan di rumah sakit itu sudah mencuat sejak dua pekan lalu.

Seperti dikeluhkan keluarga pasien beberapa waktu lalu, tarif parkir di RSUD bukan saja mengeluhkan tingginya tarif parkir tetapi juga tidak manusiawi karena bukannya meringankan keluarga yang sakit sebaliknya malah semakin membuat susah. Ridwan (27) diantara yang mengeluhkan, menurut dia tarif parkir yang dikenakan pengelola parkir RSUD adalah 'tarif gila'. Hanya beberapa menit saja parkir sudah dikenakan tarif Rp 3000. Hal ini membuat dia heran, karena tarif parkir tak semahal itu. "Saya cuma lima menit parkir kok sampai Rp 3000," keluh dia, Minggu (27/9).

Tak ingin percaya begitu saja, kami mencoba untuk membuktikan kabar tersebut. Benar saja, hanya parkir sekitar 10 menit, harus membayar Rp 3000. Tentu tarif tersebut sudah diluar standar yang sudah tertera didalam peraturan daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha tidak ada tarif parkir progresif yang hanya mematok Rp 1000 untuk sepeda motor sekali parkir dan Rp 2000 untuk mobil sekali parkir.

Sementara itu secara terpisah Direktur RSUD Karawang Asep Hidayat Lukman mengaku sudah mengambil langkah dalam hal ini. Karena, sejumlah masyarakat juga mengeluhkan bahkan rumah sakit menjadi sasaran kekesalan masyarakat. "Masyarakat mengeluh ke kita (RSUD, red), padahal pengelola parkir (yang punya ulah, red)," kata dia seperti menegaskan kalau yang bertanggung jawab mengelola perparkiran bukan pihak RSUD tetapi pihak ke dua.

Dikatakannya, RSUD sendiri sudah mengirimkan surat ke Dishub Kominfo agar membantu dalam menyelesaikan persoalan ini. Nah, meski surat Dishub Kominfo sudah turun, dan menetapkan tarif parkir sesuai peraturan daerah namun pengelola parkir yakni CV. Rama Putra Persada mengabaikannya. "Sudah bikin surat, tapi tetap tidak mampu memaksa pengelola parkir untuk mengikuti peraturan yang berlaku," tukas dia.

Menurut Asep, atas perbuatan tersebut tentu akan menjadi catatan merah dalam rapor pihaknya. Sehingga kedepan, dirinya mengancam tidak akan memperpanjang kontrak pengelolaan parkir pada pihak kedua ini. "Ini jadi catatan kita, kalau kerjanya begitu imbasnya ke RSUD juga, kedepannya tidak akan kita kasih lagi," serunya.

Secara terpisah Kepala Dishub Kominfo Kabupaten Karawang Aip. S Chalil menegaskan, jika dirinya sudah membuat surat bahwa tarif parkir di RSUD itu tidak sesuai dengan peraturan daerah, bahkan dari hasil kesepakatan. Maka dari itu, sudah jelas pengelola parkir menetapkan tarif parkir tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama, alias tarif parkir nembak. "Itu tidak sesuai tarif, nilainya terlalu besar," imbuh dia.

Karena berdasarkan  Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha tidak ada tarif parkir progresif. Dan  Perjanjian kerjasama perparkiran No 974/2231/Dishubkominfo tanggal 31 des 2014 antara pemerintah daerah Karawang dengan pihak kedua dalam hal ini CV. Rama Putra persada, seharunya tarif parkir yang sesuai dengan perda no 3 tahun 2012 yakni. Retribusi khusus parkir seped motor Rp 1000 untuk 1 x parkir sedangkan retribusi tempat khusus parkir mobil Rp. 2 ribu untuk 1 x parkir. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:16

No comments:

Post a Comment