Monday 28 September 2015

KY Sebaiknya Dibubarkan Saja

Kuasa hukum PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) Lukman Hakim,SH.MH, meminta pemerintah untuk membubarkan Komisi Yudisial karena tak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas perilaku hakim secara eksternal.

"KY (Komisi Yudisial) sebaiknya dibubarkan saja karena keberadaan lembaga tersebut kesannya hanya untuk menghabiskan anggaran negara saja," kata Lukman saat jumpa pers di kantornya, Minggu (27/9) kemarin.

Berdasarkan Undang undang Republik Indonesia No.18 tahun 2011 tentang perubahan atas undang undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial pasal 20 ayat 1 huruf (a) hingga huruf(d) menyatakan, Komisi Yudisial mempunyai tugas, pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Kedua, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan atau pedoman perilaku hakim. Ketiga, melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan atau pedoman perilaku hakim secara tertutup serta memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.

Sesuai dengan aturan tersebut, jelas Lukman, Komisi Yudisial seharusnya mengambil langkah  jika ada  hakim yang diduga melanggar aturan sehingga merugikan masyarakat yang tengah mencari keadilan. Salah satu bukti teranyar adalah surat pengaduan terkait tindakan Ketua Pengadilan Negeri(KPN) Bekasi DR Albertina Ho, SH.MH yang menunda-nunda  permohonan eksekusi kliennya(PT Tenang Jaya Sejahtera) terhadap PT Chuhatsu Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Ketika KPN Bekasi kami laporkan ke KY karena nenunda nunda permohonan eksekusi, KY  malah meneruskan surat laporan tersebut ke bidang pengawasan Mahkamah Agung(MA) dengan dalih, substansi laporan pelaksanaan eksekusi bukan merupakan kewenangan KY," terang Lukman,

Menanggapi surat  KY bernomor : 1932/SET/LM.01/09/2015 perihal meneruskan laporan masyarakat, Lukman kembali menyurati KY sesuai nomor: 054/DS-Adv/T/IX/2015 yang isinya menyatakan,sangat tidak tepat jika KY menganggap laporan yang sudah diserahkan bukan merupakan tanggung jawab KY. "Kami tentu berharap KY dapat menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan yang diamanatkan undang'undang dan tetap dapat menerima laporan kami," pintanya. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:13

No comments:

Post a Comment