Tuesday 29 September 2015

Parkir RSUD Sengsarakan Pasien

RSUD: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Karawang tampak sepi. Rencananya pihak
pengelola rumah sakit akan diundang ke DPRD 
bersama DPPKAD dan Dishubkominfo untuk membahas
tingginya tarif parkir yang diberlakukan pihak
pengelola perparkiran disana.
- DPRD Panggil Dishub, DPPKAD dan Managemen RSUD

Sikap tegas seperti ini mestinya sudah diperlihatkan DPRD sejak lama, sehingga kasusnya tidak keburu menjadi polemik. Paling tidak inilah yang ditunjukan sebagai sikapnya atas tingginya tarif parkir di RSUD Karawang. Anggota dewan yang terhormat itu akan memanggil pihak RSUD dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keangan dan Aset Daerah (DPPKAD) serta Dishubkominfo untuk duduk bareng membahas persoalan perparkiran. Rencana tersebut tak terlepas dari keluhan keluarga pasien rumah sakit tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Karawang Danu Hamidi menegaskan, pihaknya akan memanggil sejumlah SKPD agar mendapat informasi jelas terkait dengan mahalnya tarif parkir di RSUD Kabupaten Karawang yang dikelola oleh pihak ketiga. "Kita akan panggil RSUD dan DPPKAD terkait ini. Kita akan cari seperti apa isi MoU nya," ujar dia,  Senin (28/9).

Lebih jauh Danu mengungkapkan, dalam kaitan ini pihaknya juga akan memanggil pihak ketiga yang mengelola parkir di RSUD Kabupaten Karawang. Mengingat dari laporan yang diterimanya tarif di RSUD Kabupaten Karawang diatas tarif normal. "Kalau mahal, untuk aturan di pajak parkir itu kita harus ada bagi hasil berapa PAD nya. Kalau BLUD tidak memberikan kontribusi kepada daerah," imbuh dia.

Selain itu, jika dalam pengelolaan parkir di RSUD Kabupaten Karawang oleh pihak ketiga ini tidak sesuai dengan MoU maka bisa terancam diputus kontrak. Apalagi, jika penyesuaian tarif parkir tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan. "Kalau terlalu mahal kita akan tinjau ulang, berdasarkan kondisi yang ada. Sekarang masih kerjasama dengan pihak ketiga, kita akan lihat target pengelola sesuai dengan MoU. Capaiannya berapa kalau tidak jelas kita akan minta putus kontrak," serunya.

Seperti diketahui, tarif parkir RSUD Karawang dipatok sangat tinggi hingga membuat masyarakat mengeluh. Meski begitu, RSUD mengaku telah menegur pengelola parkir, dan mengancam akan memutus kontraknya.
Secara terpisah Direktur RSUD Karawang Asep Hidayat Lukman mengaku sudah mengambil langkah dalam hal ini. Karena, masyarakat juga mengeluhkan bahkan rumah sakit menjadi sasaran kekesalan masyarakat. RSUD sendiri sudah mengirimkan surat ke Dishub Kominfo agar membantu dalam menyelesaikan persoalan ini. Sayangnya, meski surat Dishub Kominfo sudah turun, dan menetapkan tarif parkir sesuai peraturan daerah namun pengelola parkir yakni CV. Rama Putra Persada tak mempedulikannya dan tetap dengan tarif parkir mahalnyal.

Berdasarkan  Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha tidak ada tarif parkir progresif. Dan  Perjanjian kerjasama perparkiran No 974/2231/Dishubkominfo tanggal 31 Des 2014 antara pemerintah daerah Karawang dengan pihak kedua dalam hal ini CV. Rama Putra persada, seharunya arif parkir yam g sesuai dengan perda no 3 tahun 2012 yakni. Retribusi khusus parkir seped motor Rp 1000 untuk 1 x parkir sedangkan retribusi tempat khusus parkir mobil Rp 2 ribu untuk 1 x parkir.

Sebelumnya merebak kabar besaran tarif parkir RSUD Karawang mencapai hingga Rp 5000. Padahal rata-rata tarif parkir umum untuk motor hanya kisaran Rp 2000. Pemberlakukan tarif parkir itu tak pelak menuai protes keluarga pasien di rumah sakit itu. "Yang ke rumah sakit itu orang-orang yang terkena musibah. Tidak semua orang yang sakit punya materi, malah rata-rata orang yang sudah hidup. Karenanya akan lebih bijak lagi kalau parkir di rumah sakit tidak usah di jam tetap disamakan dengan biaya Rp 1000," ujar Wahyudin Haji.

Hal sama juga diungkapkan Usep, tidak bisa dibayangkan jika ada keluarga pasien yang bolak-balik rumah sakit karena akan mengurus sesuatu hal untuk pasien yang sedang dirawat. "Kalau tarif parkirnya Rp 5000 itu jasa sekali parkir bagaimana kalau bolak-balik, biasanya kan ada saja yang perlu dibeli atau ketinggalan di rumah. Kalau 3 x 5000 saja sudah Rp 15 ribu, bagaimana kalau sampai 5 kali bolak balik, itu sudah Rp 25.000. Itu belum hitungan kelipatan tarif parkir per jamnya, bisa-bisa hanya untuk biaya parkirnya sudah ratusan ribu," kata Usep.  

Hal sama juga diungkapkan Dede Sabrina, korban tarif parkir mahal RSUD Karawang. Dia mengaku terpaksa merogo kocek Rp 5000 cuma untuk 10 menit parkir. "Saya parkir hanya 10 menit dikenakan tarif Rp 3000," ucapnya. Padahal di area-area parkir diluar RSUD biasanya hanya dikenakan biaya parkir motor Rp 2000 untuk sekali parkir.

Sementara, pengamat masalah perparkiran, Sudarto Atoks, melalui surat elektroniknya, sempat menyarankan agar persoalan tarif parkir di RSUD ditinjau ulang. Rumah sakit bukan ajang mencari keuntungan apalagi itu RS pemerintah. Tetapi lebih mengutamakan pelayanan sosial dibidang kesehatan. "Ingat banyak pasien tidak mampu yang berobat di RSUD. Kalau berobatnya gratis tetapi harus dibebani biaya parkir mahal tetap saja itu namanya membebani orang miskin. Sudah terkena musibah masih juga ditimpa musibah parkir mahal," ucapnya. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:13

No comments:

Post a Comment