Thursday 22 October 2015

Bayar Upah Dibawah UMK Pengusaha Terancam Dipenjara

Disnaker Trans Kabupaten Karawang mengultimatum PT Anpuceng Nendra Utama untuk mentaati aturan upah kerja. Perusahaan ini terancam terjerat hukuman pidana karena membayar upah di bawah UMK.

"Ada sejumlah perusaan yang bandel, tidak mentaati aturan seperti PT Anpuceng Nendra Utama," ujar Kepala Disnaker Trans Kabupaten Karawang A. Suroto saat berbincang - bincang dengan kami, Rabu (21/10), seraya menambahkan perusahaan itu membayar upah tidak sesuai upah minimun kabupaten (UMK).

Karenanya saat ini perusahaan boneka yang berada di daerah Telagasari ini sudah dilakukan nota pemeriksaan sebanyak 3 kali oleh Disnaker Trans. Namun sayang perusahaan yang memperkejakan sekitar 200 pegawai ini tetap membandel dengan memberikan upah dibawah upah minimum kabupaten. "Sudah kita periksa tapi tidak mengindahkan dengan  membayar upah dibawah UMK, hanya Rp. 1,5 juta harusnya kan Rp. 2,9 juta," kata dia.

Dijelaskan perusahaan ini sudah dua tahun tidak memberikan upah ke pegawainya sesuai dengan UMK. Hal tersebut melanggar undang - undang ketenagakerjaan, karena kewajiban perusahaan itu membayar upah sesuai dengan UMK. "Sudah terjadi selama 2 tahun ini,"kata dia.

Atas tindakan tersebut, Disnaker Trans akan bertindak tegas. Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh PPNS. Untuk selanjutnya, nanti berkas pemeriksaan akan diserahkan oleh Kejaksaan bahkan nanti pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polres Karawang. "Ini akan ditangani oleh PPNS, lalu nanti kita akan serahkan ke kejaksaan kordinasi dengan polres,"serunya.

Masih dikatakan Suroto, perusahaan yang memberikan upah dibawah UMK itu telah melanggar undang - undang ketenagakerjaan dengan ancaman pidana kurangan 1 hingga 4 tahun. Oleh karena itu, pihaknya akan bertindak tegas karena hak pegawai telah diabaikan. "Melanggar UU ketenagakerjan, ancaman 1 sampai 4 tahun penjara," tegas Suroto.

Pemeriksaan yang akan dilakukan oleh PPNS Disnaker Trans ini akan digelar dalam jangka waktu dekat. Sehingga pihaknya dapat menyelesaikan persoalan tersebut. Karena hingga kini perusahaan ini masih tetap beroperasi. "Dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemeriksaan," tukasnya.

Disisi lain, Suroto mengultimatum kepada seluruh perusahaan yang ada di Karawang untuk menaati aturan undang - undang ketenagakerjaan. Apalagi dalam menyangkut kewajiban pemberian upah. Karena jelas ancamannya jika perusahaan memberikan upah dibawah UMK yakni jeratan pidana. "Perusahaan jangan main - main, karena ini pidana," tandasnya.

Sementara itu Anggota Fraksi PKB Khoerudin menyayangkan jika masih ada perusahaan yang memberikan upah dibawah UMK. Karena upah itu harus diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kan kasian pegawai diberikan upah minim di bawah UMK," urai dia.

Ia mendukung sikap tegas Disnaker dalam menuntaskan kasus tersebut. Menurut dia, perusahaan di Karawang harus menaati aturan, sehingga seimbang antara hak dan kewajiban antara perusahaan, dan pegawai. "Kalau ada perusahaan gak bisa ikutin aturan, harus di tindak tegas,"tandasnya. (*)

Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 20:34

No comments:

Post a Comment