Wednesday 21 October 2015

Sakti Ingatkan PNS Netral

Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab harus bebas dari intervensi politik dan selalu menjunjung profesionalitas dan netralitas selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) Kabupaten Karawang. Dia mengatakan itu dalam siaran pers yang dikeluarkan, Selasa (20 /10) terkait pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember mendatang. Ia  meminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab untuk selalu menjunjung profesionalitas dan netralitas selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana dalam UU ASN disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang terlibat dalam politik praktis dan diharuskan menjaga netralitas.

SAKTI, disebutkan Beno telah mendatangi sekretaris daerah untuk meminta kepastian bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dan birokrasi di lingkungan Pemkab Karawang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan diselenggarakan 9 Desember 2015 berada di wilayah netral dan tidak ikut politik praktis. Beno juga menjelaskan bahwa pihaknya akan turut serta membantu Panwaslu dalam penguatan pengawasan agar fasilitas negara tidak dipakai untuk kepentingan kelompok tertentu. "sudah kita siapkan pengurus dan relawan untuk membantu Panwaslu dalam penguatan pengawasan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepetingan kelompok tertentu, dan pihaknya tidak akan segan-segan untuk melaporkan apabila kedapatan adanya PNS yang secara sengaja menggunakan kewenangan jabatannya mengarahakan dukungan kepada salah satu pasangan calon," pungkas Beno.

PNS, kata dia, memang mempunyai hak pilih yang sama dengan masyarakat pada umumnya, namun dengan mengemban jabatan sebagai aparatur sipil negara tidak diperbolehkan untuk memberikan dukungan politiknya secara aktif, apalagi jika menggunakan kewenangan institusinya mengarahakan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

Beno menerangkan, bahwa ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2355/M.PANRB/07/2015, tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah. Dengan demikan pihaknya juga berharap agar PNS dilingkungan pemkab untuk lebih fokus pada pencapaian kinerja, serta meminta kepada Inspektorat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap Netralitas PNS pada pelaksanaan pilkada. (*)

Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:36

No comments:

Post a Comment