Wednesday 28 October 2015

Petugas PPK di Karawang Minim

Jumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa di Karawang tidak sebanding dengan jumlah kegiatan di SKPD yang jauh lebih banyak sehingga banyak pekerjaan menjadi terlambat.

Kabag Dalprog Setda Karawang, Sri Baroto Indrayanto yang dihubungi wartawan, Selasa (27/10) mengatakan, jumlah PPK di Karawang yang sudah memiliki sertifikat keahlian hanya ada 109 orang. Sementara setiap kegiatan bisa langsung dikerjakan atau tidak tergantung lama tidaknya waktu yang diperoleh untuk mendapat persetujuan oleh PPK. Padahal, jumlah kegiatan di setiap SKPD mencapai ribuan.

“Setiap tahun diadakan diklat dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa, tapi tidak semua lulus dan ada juga yang sudah lulus tapi tidak digunakan karena menjabat kepala dinas atau sekertaris dinas sebagai PPK penatalaksanaan administrasi keuangan. Ini menjadi kendala untuk kelancaran setiap kegiatan,” ujar Baroto.

Menurutnya, PPK itu wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa. Jika kepala bidang di dinas belum memiliki sertifikat itu maka diperbolehkan untuk menandatangani kegiatan karena sesuai Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Kabid itu selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) jadi diperbolehkan jadi PPK untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Dijelaskan, jadi jika Kabid di salah satu dinas dimutasi atau rotasi setelah melakukan perjanjian proyek maka seharusnya tanggung jawabbnya itu tidak lepas. “Jika ingin lepas dari tanggung jawab maka harus membuat berita acara dengan Kabid pengganti, jika tidak maka itu tanggng jawab kabid yang sudah dimutasi itu,” tukasnya. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 18:00

No comments:

Post a Comment