Tuesday 20 October 2015

UU Perlindungan dan Peradilan Anak Disosialisasikan

Illustrasi UU Perlindungan dan Peradilan Anak Disosialisasikan
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan sosialisasi gerakan nasional anti kekerasan terhadap anak melalui pelaksanaan Undang-undang perlindungan anak dan UU peradilan anak.

"Kegiatan ini sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian pemuda pada kekerasan seksual pada anak. Karawang saat ini darurat kekerasan terhadap anak," ujar Wakil Sekretaris P2TP2A Karawang, Khaidir Kholid, Senin (19/10).

Ada pun langkah-langkah dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap anak di Karawang ini, kata dia, dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi terhadap hak-hak anak terutama pada sektor kesehatan. "Jadi anak di indonesia dan khususnya di Karawang ini memiliki hak-haknya.  Baik itu, dalam bentuk kesehatan, kenyamanan dan perlindungan. Untuk itu sosialisasi ini akan segera kita lakukan agar kekerasan seksual terhadap anak itu dapat kita tekan secara dini," imbuh dia.

Saat disinggung mengenai sasaran lokasi apakah terfokus di sekolah-sekolah di Karawang, dirinya mengatakan bahwa kemungkinan terbesarnya sasaran sosialisasi yang  dilakukan hari ini kedepannya untuk menekan kekerasan seksual terhadap anak di Karawang khususnya anak sekolah. "Selanjutnya Sosialisasi ini  dilakukan  itu memang fokus di dunia pendidikan. Dimana anak usia dini wajib mendapatkan pemahaman -pemahaman hal tersebut. Selain disekolah sosialisasi itu pun juga akan terfokus di beberapa posyandu - posyandu yang ada," katanya.

Untuk mewujudkan hal itu semua, kata dia tidaklah semudah mengembalikan telapak tangan. Karena pihaknya juga memiliki keterbatasan. "Jadi untuk menekan kekerasan seksual terhadap anak di Karawang ini, tidak bisa bergerak sendiri. Melainkan hal ini perlu duduk satu meja dengan intansi-intansi terkait serta komitmen kepala daerah dalam menekan hal itu,"tandasnya. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 17:56

No comments:

Post a Comment