Tuesday 20 October 2015

Rumah Sakit dan Klinik Harus Punya IPAL

*Komisi D Sarankan Sanksi Berat

Temuan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Karawang, tentang pelanggaran dokumen pengelolaan limbah medis dan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah), ternyata berbuntut panjang. DPRD Karawang kini mulai menyoroti rumah sakit dan klinik yang tidak dilengkapi pengelolaan limbah.

“Klinik dan RS di Karawang, harus mengelola limbah medis dengan baik, dan juga memiliki IPAL. Karena, limbah medis dari klinik atau RS itu berbahaya jika pengelolaannya tidak baik,” kata Asep Syaifudin, Anggota Komisi D DPRD Karawang, Senin (19/10). Klinik dan RS tersebut, kata Asep, harus segera membuat IPAL dan mengelola limbah medisnya. Dalam hal ini, klinik dan RS harus melibatkan BPLH dalam mengurus IPAL. Kendati demikian,  BPLH juga harus transparan. Karena dalam pengurusan IPAL tersebut, ada yang dibebankan kepada pihak klinik dan RS.

Politisi partai Golkar ini juga mendukung adanya sanksi bagi klinik dan RS yang masih saja membandel dengan membuang limbah medis sembarangan, juga tak kunjung memiliki IPAL. “Jika memang sudah diperingati, dan sudah diberikan pengarahan untuk membuat IPAL dan mengelola limbah medis tapi tetap melanggar, ya perlu diberikan sanksi,” tukasnya.

BPLH Karawang telah mencatat, ada 100 RS dan klinik yang telah disidak oleh pihak BPLH. Dari 100 klinik dan RS tersebut, banyak ditemui klinik dan RS yang melanggar dokumen lingkungan atau pengelolaan IPAL. Kepala BPLH Karawang, Setya Dharma mengatakan, dari hasil sidak tersebut diketahui ada sejumlah rumah sakit dan klinik yang  tidak memiliki dokumen lingkungan. Pelanggaran lainnya yaitu tidak memiliki IPAL. “Kalaupun IPAL ada, pengelolaannya tidak sesuai dengan standar,” kata Setya.

Menurutnya, dokumen lingkungan wajib dimiliki oleh rumah sakit dan klinik karena diatur oleh undang-undang.

Dokumen lingkungan terdiri Aldari Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), UKL (Upaya Kelola Lingkungan), dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan). Ketiga dokumen itu, tandas Setya, wajib dimiliki dan tidak bisa kurang satupun. Ketiganya harus lengkap. "Pengelolaan IPAL juga menjadi prioritas kita agar semua rumah sakit atau klinik memiliki IPAL dan dikelola sesuai standar," katanya.

Selain melakukan pelanggaran limbah medis, lanjut dia, ada sejumlah rumah sakit atau klinik yang melanggar Perda tentang kewajiban menyediakan lahan untuk menanam pohon seluas 10 persen dari luas lahan seluruhnya. "Kalau soal ini banyak juga pengelola klinik yang tidak tahu. Jadi kita arahkan agar mereka menyediakan lahan untuk menanam pohon," jelasnya.

Setya mengungkapkan, dari hasil sidak tersebut berdampak positif karena pihak rumah sakit atau klinik meminta BPLH melakukan pembinaan tentang pengelolaan limbah medis. "Kalau mereka serius untuk dibantu kami pasti akan membantu hingga mereka mampu mengelola limbah medis sesuai standar," katanya.

Meski demikian, ada juga sejumlah rumah sakit atau klinik yang membandel dan sengaja mengabaikan buruknya pengelolaan limbah medis mereka. Untuk yang membandel ini, kata Setya, pihak BPLH sudah melaporkan ke Dirjen Penindakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar segera diambil tindakan hukum. "Kita tidak bisa menindak langsung karena BPLH Karawang belum memiliki PPNS (penyidik pegawai negeri sipil). Jadi urusan penindakan hukum kita serahkan ke kementerian saja," lanjutnya.
Pemilik rumah sakit atau klinik yang tidak mengelola limbah medis bisa dijerat dengan Pasal 103 UU. 32 tahun 2009 dengan ancaman  pidana selama 3 tahun penjara dan  denda Rp 3 miliar.(*)

Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 17:55

No comments:

Post a Comment