Thursday 22 October 2015

Kejaksaan Periksa PPK Proyek Posyandu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Posyandu,  Mamat Rohimat, terkait kasus korupsi pembangunan dan pengadaan posyandu tahun anggaran 2014 di Karawang. Mamat diperiksa dengan status sebagai saksi.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Titin Herawati Utara didampingi jaksa penyidik, Ziko ekstrada, Mamat diperisa selama 7 jam sejak pukul 09.00 wib dan menerima 20 pertanyaan dari penyidik. " Pertanyaannya seputar tupoksi saksi sebagai PPK dalam proyek tersebut. Ini saksi pertama yang kita periksa setelah penyidikan," kata Titin.

Sejumlah pertanyaan itu antara lain, kata Titin, bagaimana proyek senilai Rp3 miliar tersebut dilaksanakan. Juga ditanyakan bagaimana pengawasan selama pelaksanaan proyek tersebut. "Masih seputar tupoksi saksi sebagai PPK saja," katanya.

Sementara itu Mamat Ruhimat usai pemeriksaan mengatakan diperiksa penyidik kejaksaan seputar proyek Posyandu. Dia mengaku proyek tersebut sudah sesuai aturan. Hal ini sudah sesuai dengan LHP BPK."Kan sudah diperiksa BPK dan tidak ada masalah," ucapnya.

Kejari Karawang sejak 3 bulan lalu gencar melakukan pemeriksaan proyek pembangunan dan pengadaan Posyandu yang di kelola Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Puluhan kepala desa dan camat serta penitia pembangunan proyek posyandu sudah beberapa kali di periksa penyidik kejaksaan. Proyek senilai Rp3 miliar ini merupakan bantuan gubernur tahun 2014 bagi 90 posyandu yang ada di Karawaang. Selain bangunan fisik proyek ini juga untuk pengadaan sarana dan prasarana posyandu seperti timbangan untuk bayi serta tempat tidur. Masing- masing posyandu menerima bantua tersebut sebesar Rp30 juta untuk pembangunan fisik atau sarana dan prasarana posyandu.

Dugaan korupsi pembangunan atau pengadaan posyandu mulai terendus pihak kejaksaan setelah panitia proyek ini memecah proyek senilai Rp3 miliar ini dikerjakan oleh 8 rekanan. Dugaan sementara ada sejumlah kegiatan fiktif dan sebagian lagi dikerjakan tapi tidak sesuai dengan prosedur.

Sedikitnya ada 40 posyandu penerima bantuan yang diduga bermasalah. Kerugian sementara diperkirakan mencapai rata-rata Rp 28 juta  per posyandu dari 40 posyandu yang bermasalah. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 20:37

No comments:

Post a Comment