Friday 2 October 2015

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Tukang Bor Diciduk

Illustrasi Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Tukang Bor Diciduk
Imin Alias Agus (34) duda warga Pinang Ranti RT 15/02 No. 36 Makasar Jakarta Timur, diciduk petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, lantaran membawa lari ‘YS’ gadis yang masih dibawah umur, warga Dusun Gulampok, Desa Rangdumulya, Kecamatan Pedes. Tak hanya itu pelaku juga mengaku meyetubuhi korban.

Kasat Reskrim Polres Karawang, Doni Satria Wicaksono, melalui kanit PPA Polres Karawang, mengatakan, Imin (pelaku) sendiri ditangkap setelah sebelumnya orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Karawang pada Selasa, (29/9) lalu dalam kasus membawa lari gadis yang masih dibawah umur tanpa sepengetahuan keluarga.

“Pelaku kami tangkap setelah orang tuanya melapor. Setelah itu kami langsung mencari tahu keberadaan pelaku dengan cara mencarinya lalu setelah dipancing untuk datang ke rumah. Disitulah akhirnya pelaku dapat tertangkap,” kata Asep, kepada wartawan, Kamis (1/10).

Dikatakan Asep, sebelum membawa lari, pelaku bersama korban sempat berpamitan kepada orangtuanya untuk pergi jalan-jalan ke wilayah Batujaya. Namun bukannya ke tempat tujuan, tapi pelaku malah membawa korban ke wilayah Taman Mini Jakarta. Tak hanya itu, pelaku juga saat bersama korban di wilayah Jakarta sempat membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Korban, kata Asep,  sempat menolak melakukan persetubuhan kepada korban.

Namun pelaku memaksa dan  mengancam korban bila tidak mau melakukan hal tersebut maka korban tidak akan diantar untuk pulang kerumahnya. karena takut,  akhirnya korban pun mau melakukannya. “Perbuatan itu pelaku lakukan ditempat tinggal pelaku di wilayah Jakarta ditempat tinggalnya, dan pelaku mengaku melakukan persetubuhan hanya satu kali,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan juga korban, diketahui antara keduanya berkenalan melalui telpon dan sudah berjalan beberapa bulan belakangan ini. Hanya saja untuk bertemu baru kali ini, sehingga saat itu pelaku dari Jakarta ke Karawang niat untuk bertemu dengan korban dan langsung mengajak korban untuk keluar rumah.

“Orang tuanya merasa dibohongi oleh pelaku, karena awalnya pelaku sempat pamitan mau jalan-jalan ke wilayah Pedes tapi pelaku membawa korban ke Jakarta bahkan dengan menginap disana," terangnya.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang sumur bor itu harus rela mendeam dibalik sel tahanan mapolres karawang, dan akan dijerat polisi dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 81,82 UU RI No. 35/214 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 tentang peradilan anak (PA). Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp. 5 milyar. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 18:49

No comments:

Post a Comment