Monday 14 December 2015

2016 RTRW Karawang Dikaji Ulang

BERUBAH: Hotel Swiss Belin diantara bangunan
menjulang yang turut memicu terjadi perubahan tata
ruang disepanjang Jalan Interchange Karawang Barat.
Karawang sudah berubah. Tanah darat pun semakin luas. Lihat saja di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat, barangkali lima tahun ke depan sudah tidak ada lagi hamparan sawah disana. Begitupun sawah-sawah yang ada di pelosok kabupaten ini, ribuan hektar bisa jadi yang terkonversi menjadi area pemukiman. Belum lagi pembangunan hotel dan gedung-gedung perkantoran selain transportasi yang turut memicu perubahan tersebut. Sehingga wajar jika Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang pun memang sudah saatnya dikaji kembali.

Ditanyakan perihal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Karawang, Teddy Ruspendi mengakui jika saat ini pemkab tengah berencana melakukan kajian pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di awal Tahun 2016. Kajian tersebut terkait rencana Pemerintah Pusat yang berencana akan menetapkan beberapa instrumen kebutuhan ekonomi nasional di daerah ini.

"Meski belum pasti mengenai rencana pusat tersebut, namun kajian akan kita lakukan di Tahun 2016," kata Teddy, Senin (14/12). Rencana pemerintah pusat yang harus melakukan perubahan RTRW diantaranya adalah jalur kereta cepat Shinkansen Jakarta-Bandung, bandara internasional, pelabuhan dan turunnya Keputusan Kementerian ESDM tentang Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan. "Tentu perubahan menyesesuaikan dengan RTRW nasional, pemerintah provinsi dan setelah kabupaten," kata dia.
Menurut Teddy sejauh ini belum ada kabar pasti mengenai rencana nasional tersebut, namun segala persiapan pemerintah daerah untuk menjaga pembangunan nasional harus disiapkan saat ini. "Kalau daerah tentu hanya mengikuti tentang rencana kebijakan pusat," kata Teddy.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang, Eka Sanatha mengatakan dalam perubahan RTRW akan dilakukan 5 tahun sekali sesuai dengan kebutuhan pembangunan. RTRW daerah Karawang sendiri akan dirubah di Tahun 2017. "Akan tetap pengkajian memang harus dilakukan jauh-jauh hari," kata dia.

Hal yang sama pun dikatakan Eka, bahwa sejauh ini belum ada kepastian yang jelas mengenai rencana pusat. Seperti Perpres Nomor 93 Tahun 2015 Tim Penilai Kereta Cepat Jakarta-Bandung menurutnya disana tidak mencantumkan kepala daerah harus melakukan perubahan RTRW-nya. Sementara untuk Keputusan Kementerian ESDM tentang Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan harus menunggu perubahan dari RTRW Provinsi. Sedangkan untuk pelabuhan dan bandara dirinya mengetahui rencana jelas pembangunan. "Biar lebih enaknya daerah hanya mengikuti perubahan yang dilakukan," ucapnya.

Dia mengungkapkan, sejauh rencanan pembangunan jalur kereta cepat tersebut akan dibuat sebelah selatan jalur Tol Jakarta-Cikampek. "Sepanjang Bekasi dan Karawang setahu saya akan mendapatkan tempat station transit untuk kereta cepat tersebut," kata dia.

Dirinya meyakini kebijakan pemerintah pusat terhadap pembangunan tentu melalu kajian. Sehingga pemerintah daerah akan melakukan bantuan-bantuan penopang untuk pembangunan tersebut. "Nanti kita lihat penopang pembangunannya seperti apa kajian jelasnya dan rencananya. Kalau seperti Pelabuhan Cilamaya, kita membantu dengan pembukaan akses jalan," kata dia. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 22:45

No comments:

Post a Comment