Monday 14 December 2015

Dua Pengedar Narkoba Dicomot

Roni alias Oni (39) dan Purnomo alias Adi (35) dicomot tim buser Satnarkoba Polres Karawang, di sebuah rumah kontrakan,di Dusun Pejaten, Desa Dawuan Tengah Kecamatan Cikampek. Dari tangan mereka  polisi menyita 4 linting ganja dan satu paket sabu untuk dijadikan barang bukti

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Achmad Faisal Pasaribu ketika ditemui wartawan dikantornya, Senin (14/12) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi  dari masyarakat terkait adanya penghuni kost yang diketahui sering menggunakan dan mengedarkan narkoba. Atas laporan tersebut dirinya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sekaligus menangkap keduanya. "Setelah kami selidiki ternyata benar, dan kami berhasil menangkap dua pelaku. yakni Roni alias Oni (39) warga Gang Stasiun Dawuan, Desa Dauwan, Kecamatan Dauwan Tengah, dan Purnomo alias Adi(23) warga Dusun Bangan RT 004002 Desa Muruh Kecamatan Guntiwarno, Klaten Jawa Tengah," kata Faisal.

Dikatakan Faisal, dari keterangan pelaku Roni kepad polisi bahwa sebanyak satu paket sabu itu didapat dari temannya bernama Nabil (belum tertangkap) yang dibelinya sebesar Rp 500 ribu dan bertransaksi di dekat stasiun Cikampek, sedangkan pelaku Adi Purnomo mengaku bahwa sabu-sabu sebanyak 4 linting ganjamiliknya itu didapat dari temannya yang bernama Riko Firmansyah. "Keduanya mengaku kepada kami hanya sebagai pemakai,  namun apapun alasan mereka tetap tidak kami hiraukan dan kami langsung menciduk pelaku dan membawanya ke Mapolres untuk kami periksa kembali lebih lanjut keterangan pelaku," ungkapnya.

Sementara itu, untuk barang bukti empat linting ganja yang disembunyikan di sebuah wadah bekas cotton Buud dan satu paket sabu dari tangan pelaku sudah diamankan polisi, beserta satu buah ponsel Blackberry hitam dan satu buah sepeda motor Honda Sapacy hitam dengan Nopol T 6164 LI. Akibat perbuatan perbuatannya itu, kini kedua pelaku terpaksa harus menjalani hari-harinya di balik sel tahanan mapolres Karawang, dan polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)



Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 22:48

No comments:

Post a Comment