Tuesday 22 December 2015

Polisi Razia Perusahaan Pengguna Air Bawah Tanah

Ilustrasi bor tanah
Tidak bisa dikatakan aksi perusakan lingkungan karena ada peraturan yang mengatur, namun demikian bisa dijadikan contoh lingkungan yang rusak akibat penggunaan air bawah tanah. Seperti Jakarta misalnya, saking tingginya penggunaan air bawah tanah mengakibatkan daratan disana mengalami penurunan. Warga disana bahkan sampai mencemaskan dampak dari kondisi daratan yang semakin rendah.

Karawang sendiri, meski belum sampai pada tahap itu, namun sebagai kawasan industri, inipun mesti tetap waspada. Sebab, kemungkinan tingkat penggunaan air untuk kawasan industri tentu lebih tinggi ketimbang gedung-gedung perkantoran seperti di kawasan Jalan Sudirman maupun Thamrin di Jakarta yang tanahnya anjlok, lantaran kelewat banyak bolongnya.

Disinggung mengenai kemungkinan Karawang akan bernasib seperti Jakarta, Tim unit Tipiter Satreskrim Polres Karawang hanya mengatakan saat ini tengah menyelidiki 10 perusahaan yang diduga menggunakan air bawah tanah tanpa izin. Dari hasil penyelidikan 10 perusahaan tersebut, satu diantaranya telah meningkat ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Karawang Doni satria Wicaksono melalui Kanit Tipiter Iptu Putu Astihermawan Senin (21/12) membenarkan, pihaknya tengah melakukan upaya penyelidikan ke sejumlah perusahaan yang mengelola air dan pengelolaan limbah yang diketahui menggunakan sumur bor, namun tanpa dilengkapi izin. 
Perusahaan tersebut umumnya berada di  zona industri dan diluar zona industri bahjan ada yang verada di tengah pemukiman warga. “Saat ini yang sedang kami tangani ada sebanyak 10 perusahaan yang secara jelas tidak memiliki izin untuk pengeboran air di bawah tanah yang dikelola oleh perusahaan, satu diantaranya sudah masuk ke tahap penyidikan,” tandasnya.

Namun Putu enggan menyebutkan nama perusahaan yang diduga menggunakan air bawah tanah tanpa izin tersebut. Ia hanya menyebutkan, pihaknya  masih terus menyelidiki perusahaan-perusahaan lain di Karawang yang diduga menggunakan dan memanfaatkan air bor di bawah tanah dengan dengan kedalaman antara 30 sampai 50 meter. “Seluruh perusahaan yang menggunakan sumur bor yang airnya dikelola kembali oleh perusahaan akan kami periksa terkait perizinannya, karena saat ini kami menemukan ada perusahaan tidak memiliki surat izin pengelolaan air yang diambil untuk perusahaan,” ungkapnya.

Dari sejumlah perusahaan yang sudah diselidiki terkait perijinannya, kata Putu, hanya sebagian kecil perusahaan yang memiliki izin.  Mereka kebanyakan tanpa ijin sehingga tidak membayar pajak sesuai ketentuaan. “Bagi perusahaan yang sama sekali tidak memiliki kelengkapan izin maka akan kami tindak sesuai pidana. Kemudian untuk perusahaan yang memiliki izin namun mati dan tak pernah membayar pajak maka pihak perusahaan kami panggil untuk kami periksa, seperti salah satu perusahaan yang saat ini sudah kami lakukan penyidikan,” terangnya.

Kalau memang ada izin resmi, lanjutnya,  pastinya pihak perusahaan bisa menunjukan kelengkapan permohonan secara teknis dari Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  Menurut Putu, pengeboran air bawah tanah akan berdampak pada masyarakat jika tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, pagi pelanggarnya dapat dijerat pasal 15 junto pasal 11 ayat (2) UU RI Tahun 1974 tentang pengairan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan atau denda 5 juta rupiah. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 20:38

No comments:

Post a Comment