Ilustrasi Gara-gara Selingkuh, Adih Tewas Ditombak Jayadi |
Pasca kejadian polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku berikut alat bukti mata tombak yang digunakan untuk membunuh korban. “Saat ini pelakunya sudah kita amankan dan sedang kita gali motif yang sebenarnya hingga pelaku nekat membunuh korbannya, “ kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono, kepada wartawan, Minggu (20/12) kemarin.
Menurut Doni aksi pembuhunan tersebut terjadi ketika Ujang bertemu korban di Dusun Guha Mulya Desa Medan Karya, Kecamatan Tirta Jaya, Jumat (18/12) malam. Saat itu pelaku yang bekerja sebagai marbot masjid menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya. Tidak terima dengan tuduhan itu korban emosi dan lantas terjadi cekcok mulut diantara keduanya. Korban semakin marah karena pelaku terus saja mencecar dan menuduhnya selingkuh. Puncaknya korban langsung memukul pelaku hingga terjatuh. Tidak terima dipukul korban pelaku kemudian kemudian membalas dengan mengeluarkan mata tombak yang sudah disiapkan sebelumnya. Korban langsung roboh saat mata tombak menembus dadanya.
Mengetahui korbannya roboh pelaku berusaha untuk kabur namun warga sudah berdatangan dan langsung mengamankan pelaku. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit, namun dalam perjalanan korban sudah tewas. “Saat dibawa oleh warga ke rumah sakit korban sudah tidak tertolong lagi karena banyak mengeluarkan darah,” kata Doni.
Menurut Doni berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku cemburu karena korban dituduh telah berselingkuh dengan istrinya. Namun pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan ada motif lain dibalik kasus pembunuhan ini. “Kita masih terus mengembangkan kasus ini dan sejumlah saksi sudah diperiksa,” katanya.
Doni mengungkapkan pihak kepolisian juga telah sedang melakukan pemeriksaan terkait kejiwaan pelaku. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama ini pelaku dikenal ramah dengan warga sekitar sehingga ketika pelaku melakukan pembunuhan tersebut banyak yang tidak percaya. “Hasil dari pemeriksaan kejiwaan ini untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukumnanya 7 tahun penjara. (*)
No comments:
Post a Comment