Monday 28 December 2015

Masyarakat Muak, Polisi Tak Mampu Lindungi Warga

Ilustrasi Masyarakat Muak, Polisi Tak Mampu Lindungi Warga
Kasus main hakim sendiri oleh massa mulai menggejala di wilayah kabupaten Karawang belakangan ini. Bayangkan, dalam kurun waktu satu bulan terjadi terjadi empat kali pengeroyokan terhadap empat orang terduga pencuri kendaraan bermotor. Dalam kasus itu, tiga orang tewas, satu orang lainnya kritis.

Aparat keamanan setempat tampaknya tenang-tenang saja atas peristiwa tersebut. Buktinya adalah, tidak ada satupun daari empat kasus tersebut yang dijerat hukum atas perbuatannya. Gejala ini seolah-olah menunjukkan aparat keamanan mulai menganggap peristiwa itu tidak perlu dihiraukan kerana menyangkut massa. Polisi takut terhadap massa? Faktanya seperti itu. Seperti yang terjadi di Klari seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tewas akibat dihakimi massa saat mencuri sepeda motor jenis Yamaha MX dengan Nopol G 38890 P, milik korban  Fauzan Aziz warga Perum Mustika Indah Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari.

Peristiwa itu terjadi saat motor korban yang ditinggal dan diparkir oleh pemiliknya yang menunaikan ibadah Sholat subuh di masjid Abdurohman. Nasib nahas juga menimpa seorang pria tanpa identitas yang tewas akibat dihakimi massa saat kepergok mencuri 2 ekor hewan domba milik warga bernama Soip (65) warga Kampung Penambahan RT 10/04 Desa Kertasari Kecamatan Pangkalan. Peristiwa pencurian berawal saat kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis matic Vario terlihat Membawa empat ekor domba hasil curian di dalam karung milik warga Soip (65) warga Kampung Cigintung Kertasari Kecamatan Pangkalan. Namun saat pelaku akan membawa kabur domba hasil curiaan ada warga yang mengetahuinya dan langsung di kejar dan diteriaki maling dan tertangkap warga.

Seorang pelaku Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tanpa identitas jugha tewas mengenaskan akibat dihakimi massa, saat keperok mencuri sepeda motor milik korban bernama Jafar Pahrudin (22) yang terparkir di depan rumah, di Kampung Baged RT13/04 Desa Kertasari, Kecamatan Pangkalan.
Terkait hukum massa ini, sejumlah pemerhati menilai hal itu terjadi sebagai bentuk krisis hukum yang berlangsung di kabupaten ini. Kendati demikian inipun mesti disikapi bijak. Karena aksi itu tidak akan ada jika warga sadar untuk tidak membeli motor tanpa surat-surat. "Pada sakit semua, baik para penyelenggara negara, masyarakat apalagi penjahatnya. Jangan saling lempar kesalahan. Keadaan yang terjadi saat ini akibat kesalahan kolektif kita sebagai bangsa," ucap Jajang Sutrisno.

Dia mencontohkan, adanya kasus pencurian motor karena memang ada permintaan (order). Hukum produksi, ada pemetikan (pencurian) karena ada permintaan dari kalangan masyarakat yang masih senang memakai kendaraan bodong. "Kalau saja masyarakat menyadari bahwa menggunakan kendaraan illegal tersebut adalah perbuatan dholim, haram dan merupakan bentuk tindak pidana, lalu para alim ulama terus dengan gencar memfatwakan bahwa memakai kendaraan illegal hukumnya haram, kemudian aparat penegak hukumpun memberikan sangsi pidana juga kepada masyarakat yang menggunakan motor illegal. Maka dipastikan ini akan memutus mata rantai paling tidak meminimalisir angka kasus curanmor. Karena memang tidak akan ada permintaan dari pengguna barang haram tersebut. Lalu fakta yang terjadi saat ini justeru sebaliknya. Maka saya katakan bahwa semua komponen bangsa ini tengah sakit," ucapnya.

Hal senada diungkapkan Sunda Krw, dia menilai terjadinya penghakiman massa itu juga akibat hukum yang tidak tegas ditegakkan. Itupun masih ditambah dengan peluang yang memng tercipta untuk memungkinkan terjadinya aksi kejahtan. "Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Pencuri itu pelantara, yang jahat itu adalah penadah. Perampok takan kapok tanpa pencerahan agama, perampok sadis akibat disengaja karena terhina. Karena, untuk memberantas aksi ini sebetulnya sederhana, yakni harus melibatkan semua komponen, terutama kalangan ulama," terangnya.

Sementara Surdin, malah dengan tegas mengatakan perbuatan melawan hukum karena itu harus ada sosialisasi langsung ke masyarakat. "Apapun alasannya menghakimi sendiri adalah perbuatan melawan hukum, meski dilakukan bersama-sama (massa). Ini perlu disosialisasikan secara luas. Tapi, penegak hukum (polisi) jangan sekali-kali menyepelekan hak rakyat untuk mendapatkan rasa aman, termasuk rasa aman dari pencurian kendaraan. Modus-modus pencurian dan pembegalan harus diantisipasi jangan sampai terjadi. Bila tertangkap, hukum dengan hukuman yang dapat membuat mereka jera," tandasnya.

Secara terpisah, Kasatreskrim AKP Doni Satria Wicaksono mengatakan pihaknya sangat mendukung partisipasi masyarakat membantu kepolisian mencegah terjadinya kejahatan. Hanya saja menurutnya masyarakat tidak boleh menghakimi sendiri pelaku kejahatan. Apalagi jika itu mengakibatkan pelakunya tewas. "Kita dukung itu karena jumlah polisi terbatas. Tetapi itu tidak boleh dilakukan secara keterlaluan apalagi pelakunya sampaai tewas," katanya.

Doni mengungkapkan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarkat untuk meminimalisir aksi main hakim sendiri. Masyarakat boleh berpartisipasi dalam membantu kepolisian namun jangan sampai kebablasan. "Jujur kami merasa terbantu tapi jjangan sampai pelakunya tewas. Ya kalau hanya sedikit di jewer ya kita maklum karena mungkin mereka emosi," katanya. (*)
Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:57

No comments:

Post a Comment