Wednesday 2 December 2015

9 Desember Libur Nasional

Illustrasi libur nasional
Kepastian diliburkannya atau sekolah tetap beraktivitas proses belajar mengajar saat pencoblosan pada tanggal 9 Desember mendatang, sampai kemarin belum ada kejelasan. Sementara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) terkait itupun masih menunggu surat edaran dari pusat.

"Belum ada surat edaran dari pusat apakah semua sekolah diliburkan atau beraktivitas seperti biasa. Jika saja tidak menjadi libur nasional, Asep berharap kepada semua pelajar dan guru agar beraktivitas seperti biasa setelah menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Sekretaris Disdikpora, Asep Supriatna SE, (1/12) di ruang kerjanya.

Hak pilih itu hak masing-masing, lanjut dia, tetapi soal diliburkan atau tidak sampai saat ini belum ada pengumuman libur. Dia berharap pegawai tetap bertugas seperti biasa kalau memang tidak diliburkan.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2015 sebagai libar nasional. Keputusan itu berdasarkan pertimbangan bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya;

Selain itu, berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Pertimbangan lain adalah Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, yaitu hari Rabu tanggal 9 Desember 2015. Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana hal diatas perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional. (*)

Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 20:32

No comments:

Post a Comment