Friday 11 December 2015

Hari Anti Korupsi, Evaluasi Aparat Penegak Hukum

PERLIHATKAN STIKER: Relawan anti korupsi
memperlihatkan stiker berantas korupsi, kemarin, usai
kegiatan Hari Anti Korupsi nasional.
Hari anti korupsi di Karawang menjadi bahan evaluasi aparat penegak hukum, yang dinilai masih lembek dan juga tebang pilih terkait, dalam menangani kasus yang ditangani institusi tersebut.

"Pringatan hari anti korupsi bukan hanya dijadikan sebagai simbol, tetapi harus menjadi sebuah momentum bagi seluruh stekholder agar memahami dampak yang akan ditimbulkan dari bahaya korupsi," ujar Kordinator Indonesian Crush Corruption, Diek, kamis (10/12).

Diek menilai kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan negeri Karawang belum maksimal. Karena sejumlah kasus masih jalan ditempat, bahkan terkesan tebang pilih dalam penuntasan kasus korupsi di Karawang. "Penuntasan kasus korupsi di Karawang masih belum maksimal, rapornya masih merah,"seru dia.
Hari anti korupsi harus bija dijadikan sebuah tolak ukur untuk kemajuan penindakan perilaku korup bagi aparat yudikatif dengan menunjukkan profesionalisme dalam bekerja sesuai dengan perundangan. "Jadi jangan hanya seremonial saja, tapi dibuktikan dengan kredibilitasnya,"kata dia.

Menurut Diek, hari anti korupsi harus bisa dijadikan sebuah cara, bagaimana aparat terkait khususnya aparat yudikatif dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi yang akan terjadi. Agar perilaku - perilaku korup yang saat ini sudah sampai ke titik terendah secara perlahan bisa terminimalisir. "Jadi di kita itu minim sekali pencegahan," katanya.

Selain itu hari anti korupsi harus dijadikan sebagai sebuah momentum terhadap sebuah perbaikan sistem, baik pencegahan maupun penindakan. Karena dengan adanya perbaikan sistem, tingkat kepercayaan masyarakat kepada para aparat yudikatif selaku pelaksana kebijakan tersebut akan kembali tumbuh. "Harus bisa dijadikan sebuah paradigma bahwa konsekuensi dari perilaku korupsi mampu menghancurkan seluruh sendi kehidupan baik orang perorangan, ataupun kelompok atau golongan," tandasnya.

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Miftahol Arifin, mengatakan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi di Kapbupaten Karawang terbilang tinggi. Hal tersebut tercermin dari banyaknya laporan dugaan korupsi yang masuk ke kejari. "Peran serta masyarakat cukup tinggi dalam keikutsertaan memberantas korupsi," ujar Kajari.

Hanya saja, Arifin tidak menyebut data real mengenai berapa jumlah real pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan korupsi yang ada di Kota Pangkal Perjuangan. Dalam peringatan hari anti korupsi tersebut, Kejari Karawang membagi-baikan stiker himbauan anti korupsi kepada pengendara yang lewat di beberapa titik. Pembagian stiker tersebut dimasudkan untuk menumbuhkan kesadaran terhadap korupsi.

Arifin memaparkan selama 2015, kejari telah melakukan penyelidikan sebanyak 2 kasus, penyidikan 2 kasus, penuntutan 9 kasus, dan eksekusi 6 kasus. Selain itu,kejaksaan juga telah menyelamatkan uang negara dari pengganti uang korupsi sebesar Rp 1. 119.612. 376. Selain itu juga melakukan pemulihan keuangan negara dari Surat Kuasa Khusus (SKK) Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. SKK merupakan surat khusus yang diberikan kepada kejaksaan sebagai pengacara negara dengan melakukan penagihan kepada perusahaan. "Kami juga telah memulihkan. Keuangan negara sebesar Rp 857.761 123," ujarnya.                  

Sedangkan penyelamatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp  2.757.307.624. Pendapatan terdebut berasal dari pendapatan hasil sitaan dan denda, pendapatan ongkos perkara, peradilan lain, hasil lelang, pendapat penganti korupsi, dan pengembalian biaya pegawai. "Pada dasarnya ada tiga hal pokok yang perlu digaris bawahi. Yakni penyelamatan uang negara, pemulihan kekayaan negara, dan PNBP," katanya.(*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:35

No comments:

Post a Comment