Monday 28 December 2015

Perkelahian Maut 3 Bersaudara, Ujang Tewas Dihantam Balok

Ilustrasi Perkelahian Maut 3 Bersaudara, Ujang Tewas Dihantam Balok
Satreskrim Polres Karawang menetapkan Nandang Suryana (49) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian adiknya sendiri Ujang Bungsu Herdana (37). Sementara Asep, adik Nandang yang lain ditetapkan sebagai saksi.

“Dari hasil pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah saksi, kami telah menetapkan Nandang sebagai tersangkanya. Karena dia yang telah memukul korban hingga menyebabkan kematian,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Doni Satria Wicaksono, Minggu (27/12).

Peristiwa yang mengakibatkan Ujang bungsu tewas tersebut terjadi Jumat (25/12) sekitar pukul 08.30 wib, di Gang Gotong Royong, Kampung Kali Oyod RT 02/03, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru saat Asep dan Ujang berkelahi di depan rumah orang tuanya. Perkelahian tersebut diketahui Sunenti (43), istri Nandang dan kemudian berteriak memanggil suaminya.

Nandang yang berada di dalam rumah kemudian bergegas keluar dan berusaha untuk meleraikan perkelahian tersebut. Namun, Ujang Bungsu malah melawan terhadap kakaknya itu. Ujang Bungsu yang memegang pisau dengan posisinya berada di atas Asep membuat Nandang gelap mata sehingga memukulkan balok kayu yang ada didekatnya ke kepala Ujang. Ujang tewas seketika. “Jadi motifnya tersangka tersebut karena korban melawan saat hendak dilerai dalam perkelahian tersebut,” ucap Doni.

Sebelumnya, Salah seorang saksi mata, Sunenti (43) istri Nandang, mengatakan, bahwa pada saat pertama kali dirinya  keluar dari pintu rumah mertuanya melihat Asep dan Ujang (korban) berkelahi. Dan Asep sudah dalam posisi dibawah, sedangkan posisi korban diatas sambil memegang sebilah pisau. Melihat hal itu Sunenti,  memberi tahu Nandang (suaminya), saat itu pun mendekati kedua saudaranya yang tengah berkelahi, saat itulah Nandang (pelaku) memukul Ujang (korban) dengan sebuah balok yang berada tak jauh dari tempat perkelahian tersebut.

“Saat itu sekitar pukul 08.30 wib, saya melihat keduanya (Asep dan Ujang) sudah berkelahi di depan rumah mertua saya ini. Saat itu Asep posisinya berada di bawah Ujang, pokoknya saat itu terancam karena korban (Ujang) memegang sebilah pisau dan kelihatannya mata pisau tersebut mengarah ke tubuh Asep. Melihat hal itu saya berteriak memberitahukan hal itu kepada suaminya (Nandang), lalu mendekati mereka yang sedang berkelahi, lalu suami saya memukul Ujang (korban) dengan sebilah balok satu kali, bahkan dia (korban) sempat mengerang kesakitan,“ terangnya.

Sunenti menambahkan, setelah itu Nandang (suaminya) menemui Bibit (52) selaku Kepala dusun di tempat itu, dengan maksud melaporkan atas kejadian tersebut. Setelah melaporkan hal itu dia kembali ke rumah orang tuanya yang tak jauh dari TKP, dalam waktu tak terlalu lama Ali Miharja Kepala Desa setempat datang Ke TKP bersama Bibit, setelah melihat apa yang terjadi Kadespun melaporkan hal itu ke pihak Polsek Kotabaru.

“Setelah korban tergeletak, suami saya menuju rumah pak Bibit, sebagai Kepala Dusun dengan maksud melaporkan kejadian ini, dan Pak Lurah juga datang kesini. Dialah (Lurah) yang melaporkan kejadian ini kepihak Polsek, dan berselang  beberapa waktu anggota polsek datang ke sini, suami saya langsung dibawa oleh petugas kepolisian dan korban dibawa tim identifikasi ke rumah sakit,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Nandang dijerat pasal 351 ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 19:59

1 comment:

  1. Ayukk Join dan bermain di ROYALQQ.POKER
    Yang lain pasti lewattttttt!

    Main dan buktikan sendiri bosq ^^

    ReplyDelete