Monday 14 December 2015

Sri Rahayu: Jangan Sampai Perda Dibuat Terus Mandul

SOSIALISASI HUKUM: Sekda Teddy Ruspendi (tengah)
didampingi pihak kejaksaan dan kepolisian selaku narasumber
dalam sosialisasi peraturan daerah yang selama ini dianggap mandul
karena tidak optimal disosialisasikan ke masyarakat.
Nampaknya pantas jika banyak warga Karawang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) karena ketidaktahuannya terkait aturan tersebut. Selama ini, Perda hanya disosialisasikan kepada pejabat saja, tidak menyentuh kepada masyarakat.

Mengacu dari itu, kemarin, Satpol PP menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah. Hal ini dilakukan untuk Penegakan Hukum Daerah. Sosialisasi ini bertempat di Gedung Singaperbangsa Lantai III. Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai peserta antara lain Asisten Daerah Setda Kabupaten Karawang, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se Kabupaten Karawang, Camat, Lurah se-kab Karawang.

Sosialisasi ini menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang dan Polres Karawang sebagai narasumber. Sementara sambutan tertulis oleh Plt. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dibacakan Sekda Teddy Rusfendi Sutisna. "Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tentram, tertib dan teratur, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman," ucap bupati.

Lanjut kata dia, keberhasilan penegakkan hukum daerah melalui tugas pokok dan fungsi satpol PP sangat ditentukan oleh empat faktor, yaitu sosialisasi peraturan daerah yang komprehensif hingga ke tingkat masyarakat yang paling bawah, payung hukum yang jelas, kontinuitas penertiban, mentalitas dan keteladanan aparatur. "Saya merasa optimis apabila empat hal tersebut bisa dijalankan dengan benar dan profesional semata-mata untuk penegakkan peraturan daerah, insya allah upaya menjadikan kabupaten karawang indah, tertib, aman dan bersih (interasih) akan mudah untuk diwujudkan," ujarnya.

Untuk itu dia mengajak untuk merapkan filosofi  penertiban dengan menggunakan prinsif 3 M, yaitu Mulai dari diri sendiri, Mulai dari yang kecil dan Mulai dari sekarang disertai kemampuan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan pelanggaran yang terjadi di masyarakat melalui  analisa kekuatan dan tantangan. Apabila hal tersebut bisa dilaksanakan dengan baik, polisi pamong praja kabupaten karawang akan senantiasa menjadi andalan dan tumpuan pemerintah daerah dalam upaya penegakkan peraturan daerah.
Namun sayang, pernyataan tersebut hanya sebagai isapan jempol belaka. Buktinya, dalam acara sosialisasi ini saja, yang menjadi target sosialisasi hanya pejabat saja. Tidak ada dari unsur masyarakat. Maka tak heran jika dalam pelaksanaanya, masyarakat masih buta informasi terkait perda di Karawang.

Minimnya sosialisasi Perda juga mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua DPRD Karawang Sri Rahayu Agustina pasca pembuatan Perda pemerintah minim sosialisasi. Tak hanya itu, kehadiran dalam rapat paripurna juga dikecam oleh Politisi Golkar ini. "Bagaimana mau masyarakat tahu ketika paripurna pun kepala dinas, camat, kepala Desa pun minim hadir. Bagaimana bisa disosialisasikan pada masyarakat, setelah perda ada pun pemda juga belum membuatkan perbub nya," tukas dia.

Karenanya Sri menghimbau kepada seluruh SKPD  dan bagian Hukum pemda uuntuk segera mensosialisasikan melalui rapat minggon di kecamatan maupun di desa dan kelurahan.
Jangan sampai Perda ini dibuat setelah itu mandul tidak ada realisasinya. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 22:47

No comments:

Post a Comment