Tuesday 22 December 2015

Calo Resmi Pembuatan Paspor Berkeliaran di Kantor Imigrasi

CALO RESMI: Pelayanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Karawang.
Aksi biro jasa yang menawarkan nomor antrean kepada konsumen sempat
mengundang protes karena dinilai sebagai praktik percaloan.
Meski di pos sekuriti terdapat himbauan pengambilan nomor antrian dimulai pukul 7.30 Wib hingga 11.00 WIB dan dibawahnya terdapat tulisan pelayanan tidak dilakukan melalui calo, ternyata di Kantor Imigrasi Kelas II A Karawang terdapat "calo resmi" atau  biro jasa pembuatan paspor. Birojasa tersebut menawarkan jasa kepada pihak yang akan membuat paspor. Biro jasa tersebut ternyata juga memiliki izin resmi dari Kanwil Kantor Imigrasi Jabar.

Kasi Informasi Sarana dan Keimigrasian (Fosarkim) Imigrasi Kelas II A Karawang, Endy Agustiawan, juga tak menampik saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya calo pembuatan paspor. "Semenjak saya disini tidak ada calo. Namun, perlu diketahui ada biro jasa yang tercatat resmi dan dibekali kartu pengenal dari Kantor Kanwil Imigrasi Jabar. Akan tetapi ada ketentuan terkait cara kerjanya," ujar Endy kepada sejumlah wartawan Senin (21/12).

Hanya saja, Endy mengaku tidak terlalu paham mengenai biro jasa tersebut. Sehingga, dirinya menyarankan untuk mencari informasi ke Kantor Kanwil Imigrasi Jabar. "Jika sempat, kami sarankan mencari informasi disana (Kantor Kanwil) mengenai biro jasa yang tercatat," ujarnya.

Endi menjelaskan, jika biro jasa dan jasa merupakan dua hal yang berbeda. Sebab, biro jasa mempunyai ikatan resmi. Di Karawang sendiri tercatat ada sekitar empat hingga lima biro jasa pembuatan paspor. "Menurut pandangan orang awam, mungkin biro jasa sama dengan calo. Sebenarnya tidak sama," katanya.

Hanya saja, ia mengakui ada sedikit kesalahan yang dilakukan salah satu biro jasa. Bahkan pihaknya mengaku sudah menegur biro jasa tersebut. "Memang ada sedikit masalah tadi. Tetapi sudah kami tegur agar tidak seperti itu (menawar-nawarkan nomor antrian)," katanya.

Ia mengatakan biaya pembuatan paspor sesuai aturan yang berlaku sebesar Rp 355 ribu. Akan tetapi, jika menggunakan biro jasa, maka ada kesempatan dengan yang bersangkutan (pembuat paspor). Asal nantinya tidak menimbulkan komplain. Akan tetapi, biro jasa tidak tidak boleh berkeliaran.

Endy menjelaskan dalam satu hari, pihaknya hanya mengeluarkan 50 nomor antrian. Akan tetapi, diluar itu yakni yang mendaftar melalui online tetap bisa dilayani dan tidak ada pembatasan. "Tidak ada pembatasan bagi yang mendaftar secara online," katanya. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 20:37

No comments:

Post a Comment