Sunday 27 December 2015

Deddi Mulyadi Jadi Pj Bupati Karawang

-Cellica-Jimmy Ditetapkan Jadi Cabup-Cawabup Terpilih

Masa jabatan Cellica Nurrachadiana sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati Karawang tinggal empat hari lagi. Tepatnya tanggal 27 Desember, seluruh fasilitas negara yang dinikmati politisi Partai Demokrat selama lima tahun terakhir itu akan dicabut, termasuk dilarang menempati rumah dinas wakil bupati.

Mengisi kekosongan kekuasaan sebelum bupati dan wakil bupati terpilih dilantik yang diperkirakan bulan Juni tahun 2016, rencananya posisi Penjabat (Pj) Bupati Karawang akan diisi oleh Deddi Mulyadi yang saat ini menjabat Kepala Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah II Jawa Barat. "Iya Pj bupati sudah turun, pak Deddi Mulyadi. Serah terima jabatan Senin 28 Desember," ujar Asisten Pemerintahan (Asda I) Setda Karawang Samsuri, Selasa (22/12).

Sementara itu, Cellica menuturkan, selama 5 tahun kebelakang sudah berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat Karawang. Sejumlah program hingga pembangunan telah diwujudkan, dan telah dinikmati masyarakat. Hingga masa akhir jabatannya nanti pada 27 Desember, dirinya berjanji akan allout bekerja melayani masyarakat. "Meski belum seluruh, kedepan kita akan lebih optimal dalam bekerja," katanya.

Selain itu, terpilihnya dia bersama Ahmad Zamakhsari memimpin Karawang lima tahun kedepan, dirinya akan bekerja membawa perubahan yang lebih baik.  "Yang pasti ucapan tak terhingga pada seluruh masyarakat, telah mempercayakan kepada kami untuk membawa perubahan pembangunan ke arah yang lebih baik lagi ke depan," tandasnya.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang akhirnya menetapkan Cellica Nurrachadiana-Ahmad Zamakhsari sebagai pasangan calon terpilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Karawang, Selasa (22/12). Paslon petahana tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPU Karawang Nomor 33/Kpts/KPU-Kaba-011.329016/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Karawang Tahun 2015.

Komisioner Bidang Hukum dan Sosialisasi KPU Karawang, Asep Saepudin Muksin mengatakan, sejauh ini tidak ada gugatan dari pihak yang keberatan dengan hasil Pilkada Karawang. Menurut Asep, KPU telah mengikuti proses di MK, dan ternyata dari waktu yang diberikan yakni sampai 3x 24 jam setelah pleno perolehan suara (17 Desember),  tidak ada gugatan yang masuk. Hal tersebut, kata dia, menjadi dasar penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih. "Itu yang menjadi dasar hari bersejarah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, setelah melewati proses yang panjang semenjak beberapa bulan terakhir," katanya.

Ketua KPU Karawang Riesza Affiat mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi catatan dan menjadi kendala KPU selama proses Pilkada digelar. Ia juga mengakui jika terbatasnya pemasangan alat peraga kampanye (APK) atau alat sosialisasi pemilu lain, menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya partisipasi pemilih. Pasalnya, partisipasi pemilih dalam pilkada kemarin hanya 68 persen dari target 72 persen. "Visual melalui APK atau gambar ternyata lebih efektif ketimbang melalui omong-omong dari orang-ke orang maupun dari radio. Ini menjadi bahan evaluasi kami dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya," pungkasnya. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 21:21

No comments:

Post a Comment