Thursday 5 November 2015

Citarum Tercemar BPLH Panggil Pengusaha

Citarum tercemar limbah pabrik
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang kembali memanggil sejumlah perusahaan yang diduga telah membuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) cair ke Sungai Citarum. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah petugas Bidang Pengawasan dan pengendalian (Wasdal) BPLH Karawang menemukan aliran limbah cair yang dibuang ke Citarum tanpa melalui proses instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Kita sudah turun kelapangan mencari sumber yang menyebabkan sungai Citarum menghitam minggu kemarin. Dari hasil penelusuran itu  ada sejumlah perusahaan yang kita panggil karena diduga kuat sengaja membuang limbah ke sungai Citarum,” kata Kepala BPLH Karawang, Setiadarma, kepada wartawan, kemarin.

Dikatakannya, pihaknya telah memanggil perusahaan yang diduga melakukan pencemaran tersebut . Hanya saja masih ada dari perusahaan tersebut yang tidak datang meski sudah dipanggil secara resmi oleh BPLH. “Kita sudah melakukan pemanggilan resmi kepada perusahaan tersebut untuk mengikuti siding yang harusnya dilaksanakan kemarin. Semua lembaga pemerintah yang terkait soal ini sudah hadir, namun justru perusahaannya yang bertanggung jawab untuk menjelaskan hasil temuan kita malah tidak hadir,” jelasnya.

Setiadarma mengungkapkan, pihaknya masih memberi toleransi jika direksi perusahaan yang di panggil tidak datang pada panggilan pertama. BPLH rencananya akan memanggil ulang direksi perusahaan yang tidak hadir.”Harus direksinya yang hadir karena kita tidak hanya butuh penjelasan dari pihak perusahaan, Tapi juga ini menyangkut nasib perusahaan tersebut jika memang tidak ada upaya untuk memperbaiki.” tegasnya.

Jika perusahaan yang diduga melakukan pencemaran tidak mengindahkan panggilan BPLH, tandas dia, pihaknya akan berkordinasi ke Satpol PP untuk menjatuhkan sanksi lebih tegas lagi. “Kalau masih membandel kita akan minta bantuan Satpol PP untuk mengambl tindakan tegas. Kalau perlu kita hentikan dulu perusahaannya,” katanya.

Setiadarma mengaku pihaknya tidak bisa serta merta menutup perrusahaan yang diduga melakukan pencemaran. Pihaknya masih memberi kesempatan pihak perusahaan untuk melakukan penjelasan terkait temuan BPLH. Kalaupun dugaan itu betul ada tahapan administrasi untuk menjatuhkan sanksi.”Ya kita tidak bisa asal saja menjatuhkan sanksi karena harus ada dasar. Tapi kalau sudah keterlaluan  kita pasti akan tindak tegas,” katanya. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 22:31

No comments:

Post a Comment