PERIKSA SURAT: Petugas memeriksa kelengkapan surat pengendara motor. |
Kegiatan yang digelar akhir pekan (14/11) kemarin itu merupakan operasi cipta kondisi yang digelar aparat kepolisian Karawang guna meminimalisir berbagi kasus kriminal menjelang pilkada. Selain di bunderan Mega M petugas juga melakukan hal sama di pertigaan lampu merah Klari. "Ada 11 unit kendaraan yang kami sita dan sebanyak 50 pengendara yang diberi sanksi tilang karena tidak dapat memperlihatkan SIM kepada petugas," kata KBO Lalulintas Polres Karawang IPTU Bagus Yudo, Minggu (15/11). Jumlah itu merupakan razia yang dilakukan di bunderan Mega M.
Dikatakannya, selain memeriksa surat dan barang bawaan pengendara, pihaknya juga mengecek kondisi kesehatan pengendara. Jika pengendara masih dalam pengaruh minuman beralkohol, tentunya pengendara tentu akan dikenai sanksi tilang." Operasi ini lebih mengedepankan penindakan hukum. Sehingga mereka yang melanggar hukum wajib dikenai sanksi," terangnya.
Dalam operasi tersebut, Bagus mengatakan, anggotanya sempat meminta pengendara mobil honda city untuk mengikuti test urin karena saat diperiksa, pengemudi bersama dua penumpangnya masih dalam kondisi mabok. Bagus menambahkan, pihaknya akan tetap menggelar operasi kondisi dengan sasaran pengendara termasuk barang bawaannya. "Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar mempersiapkan segala kelengkapan surat-surat kendaraannya apabila akan berkendara di wilayah hukum Polres Karawang," imbaunya. (*)
No comments:
Post a Comment