Monday 9 November 2015

Pekerja Asing di Karawang 1745 Orang

Menjamurnya tenaga kerja asing yang bekerja di Karawang mendapat sorotan dari DPRD. Wakil rakyat ini meminta kepada tenaga kerja asing harus tertib mengurus administrasi baik Keimigrasian maupun ketenagkerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sebelum tenaga kerja asing  bekerja di perusahaan yang ada di Karawang harus terlebih dahulu tertib Adminstrasi,"ujar  Ketua Komisi D DPRD Karawang Pendy Anwar, Minggu (8/11).

Menurutnya, dari data yang ia diperoleh tenaga kerja asing kini mencapai 1.745 orang yang tersebar di 300 perusahaan yang ada di Karawang. Terkait isu yang beredar tentang banyak tenaga kerja asing  yang tak memiliki visa perlu ditelusuri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan cara memperketat pengawasan. "Keberadaan mereka tidak bisa dilarang karena sudah di atur dalam Undang - Undang. Tapi yang harus diperketat adalah Validasi data dari semua perusahaan," kata dia.

Menurutnya, walaupun perusahaan di Karawang ini mencapai ribuan dan tenaga pengawas saat ini sangat terbatas proses pengawasan harus tetap dilakukan karena itu sebagai suatu kewajiban. Kalau memang tenaga Pengawas sangat terbatas, lanjut  Pendi, bisa menggunakan tenaga masyarakat. Dirinya berharap agar perusahaaan di Karawang harus bisa tertib administrasi jangan sampai menggunakan tenaga kerja asing yang tak memiliki ijin atau tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Karena, masih banyak masyarakat Karawang yang mempunyai kemampuan. "Bagi perusahaan - perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing diharapkan bisa tertib administrasi baik dari visa tenaga kerja asing  maupun Ijin kerja," rukas dia.

Sementara itu, Pengawasan tenaga kerja asing terus diperketat. Bukan hanya pengawasan dari Kantor Imigrasi bahkan dari Disnaker Trans akan membantu melakukan sidak tenaga kerja asing diperusahaan yang ada di Karawang. "Didalam aturan kita juga ada kewenangan melakukan pengawasan terkaiy ijin bekerja tenaga asing," ujar Kepala Disnaker Trans Kabupaten Karawang H. A Suroto.

Lebih jauh ia menuturkan, saat ini ribuan perusahaan berdiri di Karawang. Tentunya ada sejumlah perusahaan yang memperjakan tenaga asing. Oleh karena itu, Disnaker Trans akan melakukan pemeriksaan secara reguler ke perusahaan yang ada di Karawang. "Kita lakukan pemeriksaan reguler,"kata dia.

Namun menurut Suroto, pemeriksaan reguler ini tentu ada titik lemahnya. Karena laporan rutin dari perusahaan ke Disnaker Trans terkait tenaga asing ini bisa saja di manipulasi. Maka dari itu, Disnaker Trans akan memaksimalkan sidak secara langsung ke perusahaan untuk memastikan. "Bisa saja laporan yang dibuatnya palsu penyembunyian tenaga kerja asing," serunya.

Dirinya mengaku tidak akan bermain - main untuk melakukan pengawasan tenaga kerja asing di Karawang ini. Jika ada tenaga kerja asing yang masih bebas bekerja tapi tidak mengantongi ijin kerja maka siap - siap akan dijerat undang - undang ketenagakerjaan. "Kalau ada pelanggaran, kita akan proses sesuai undang - undang tengakerjaan,"tegas Suroto. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 20:23

No comments:

Post a Comment