Illustrasi Jual Sabu Debt Collector Ditangkap |
Penangkapan Asep berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di halaman parkir masjid Al Jihad sering digunakan transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan investigasi yang kemudian menemukan seorang pria yang mencurigakan seperti menunggu seseorang. “Kami melakukan penggeledahan dan ditemukan dua plastik bening berisikan narkoba jenis sabu-sabu yang jika ditotal beratnya sekitar satu gram. Kami juga mengamankan satu buah hp milik tersangka,” jelas Kasat Narkoba Ahmad Faisal Pasaribu.
Dari hasil pemeriksaan, kata kasat, tersangka Asep membeli sabu seharga Rp 1,5 juta dari seseorang warga Karawang. Dia (AS) mengaku baru kali ini menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Namun tambahnya, polisi tidak mempercayai begitu saja sebab itu modus pelaku narkoba untuk memutus mata rantai supaya tidak sampai ke bandar besarnya. “Kami masih melakukan penyelidikan untuk dapat menangkap pemasoknya,” tandasnya.
Tersangka AS yang kini sudah menghuni rutan Polres Karawang dijerat pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (*)
No comments:
Post a Comment