Wednesday 11 November 2015

Pemprop Limpahkan Kewenangan Tera Ulang ke Pemkab

Pemprop Limpahkan Kewenangan Tera Ulang ke Pemkab
Pemerintah Kabupaten Karawang diingatkan supaya melakukan persiapan menjelang diberlakukannya peralihan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan. Karawang merupakan kabupaten pertama di Jawa Barat yang menerima peralihan kewenangan kegiatan tera ulang dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat.

Desakan agar melakukan persiapan menyambut pemberlakuan peralihan kewenangan tera ulang itu diungkapkan, Selasa (11/11) oleh Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo. "Peralihan kewenangan kegiatan tera ulang dari Pemerintah Propinsi ke Pemkab dan Pemkot itu sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," katanya.

Widodo mengatakan itu disela-sela peresmian gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang. Selain Karawang, enam kabupaten atau kota lain juga sudah menerima peralihan kewenangan tera ulang. Keenam daerah tersebut tersebar di seluruh Indonesia. Sehingga jika ditambah Karawang maka daerah yang sudah menerima pelimpahan kewenangan tersebut jumlah jadi tujuh.

"Saat ini baru ada enam kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang sudah menerima peralihan kewenangan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Untuk di Jawa Barat, baru satu daerah, yakni Karawang yang pada Selasa ini (kemarin, red) gedung UPTD Metrologi Legalnya baru diresmikan," terang Menteri Widodo. Dia sempat ditanya jumlah kabupaten atau kota yang sudah menerima pelimpahan kewenangan soal tera ulang.

Masih dalam penuturan Widodo, selain ketujuh daerah yang sudah menerima peralihan kewenangan tera ulang, dirinya mendorong agar pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia menyiapkan peralihan kewenangan tentang kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Sementara untuk daerah yang sudah menerima kewenangsan Widodo mengingatkan agar segera melakukan langkah-langkah persiapan. "Setiap kabupaten dan kota wajib memiliki UPTD Metrologi Legal serta sumber daya manusianya," ucap Widodo.

Hal itu menjadi keharusan karena jika mengacu terhadap Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menegaskan pemerintah propinsi akan mendelegasikan kewenangannya dalam hal tera ulang alat ukur dan timbang kepada pemerintah kabupaten dan kota. Karenanya atas ketentuan atas ketentuan peralihan kewenangan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya itu, Widodo mengingatkan agar kabupaten dan kota di seluruh Indonesia melakukan berbagai persiapan. Di antara persiapan yang dilakukan menjelang diberlakukannya peralihan kewenangan kegiatan tera ulang itu.

Tidak hanya itu, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan juga menargetkan pada tahun 2017 seluruh kabupaten dan kota di seluruh Indonesia harus sudah siap menerima peralihan kewenangan kegiatan tera ulang. "Kami siap membimbing serta membantu daerah selama proses persiapan peralihan kewenangan kegiatan tera ulang itu. Seperti di Karawang, kami telah membantu dalam hal anggaran serta pengadaan kendaraan operasional," katanya. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 21:30

1 comment:

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Muh Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalanan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL, alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda

    ReplyDelete