Tuesday, 10 November 2015

Pemkab Didesak Keluarkan SIUP Minuman Beralkohol

Illustrasi miras
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) sesuai amanat Permendag No 27 tahun 2015 perubahan atas Permendag nomor 20 tahun 2014, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Ketua PHRI Karawang, Joko Susanto mengatakan, semua pengusaha ingin berinvestasi di Karawang dengan nyaman maka pihaknya meminta Pemkab mengeluarkan SIUP MB. Sebab semua pengusaha yang tergabung dengan PHRI juga sudah mengajukan SIUP MB ke Pemkab Karawang tapi sampai saat ini belum dikeluarkan. “Kami ingin tertib perizinan dan butuh kepastian hukum untuk berinvestasi di Karawang, tapi Pemkab Karawang terkesan tidak mau mengeluarkan SIUP MB. Padahal kami sudah mengajukan perizinannya,” katanya.

Dikatakan, pihaknya ingin bersinergi dengan pemerintah dan tidak pernah ingin melanggar aturan. Tapi ketika pengusaha mengajukan izin tidak dikeluarkan dengan alasan tidak ada dasar hukumnya. Padahal sudah ada Permendag nomor 27 tehun 2015 perubahan atas Permendag nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan , peredaran dan penujalan minuman beralkohol yang mengharuskan pemerintah daerah membuat dasar hukumnya. “Kami berharap agar semua pengusaha bisa membuat SIUP MB, sebab kami tidak pernah ada niatan untuk melanggar aturan negara,” katanya.

Sekretaris PHRI, Asep menyatakan, Pemkab Karawang sebagai pengayom masyarakat harusnya bisa memberikan kepastian hukum untuk mengeluarkan SIUP MB. Sebab Karawang hari ini sedang tumbuh hotel berbintang dan salah satu fasilitasnya adalah minuman beralkohol. “Semua pengusaha ingin taat aturan, tapi kami tidak diberikan kesempatan untuk membuat izin dengan alasan tidak ada aturan. Padahal di daerah lain sudah memiliki Perda untuk perizinan minuman beralkohol,” jelasnya.

Menurutnya, jika sudah ada SIUP MB maka konsumsi minuman beralkohol bisa lebih terkontrol karena berada ditempat khusus. Selain itu pengonsumsi minuman beralkohol sangat jelas usianya dan benar-benar terkontrol. Sebab mereka hanya diperkenankan minum di dalam bar. “Jika di daerah lain ada aturannya, kenapa di Karawang tidak ada aturannya? Maka kami minta kepastian hukum kepada Pemkab untuk perizinan minuman beralkohol ini,” ungkapnya. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 18:59

1 comment:

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Muh Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalanan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL, alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda

    ReplyDelete