Wednesday 24 February 2016

Bodong Ditangkap, Dagang Sabu untuk Operasi

Bodong Ditangkap, Dagang Sabu untuk Operasi
NIAT Rudi Haerudin alias Bodong (36) mengumpulkan uang untuk biaya operasi dari hasil penjualan narkoba, pupus sudah. Pasalnya, petugas dari seksi pemberantasan Badan Narkotika Nasional Karawang (BNNK) sudah keburu menangkapnya ketika tengah tidur di salah satu rental Play Station (PS) tak jauh dari rumahnya, Rabu (24/2) siang.

Saat digeledah, petugas menemukan empat paket sabu dan 1000 butir pil Excimer Warga Gang Ojo, Dusun Pulosari, Desa Karangsurya, Kecamatan Rengasdengklok,ini saat ditemui wartawan di kantor BNNK Karawang mengaku terpaksa menjual narkoba agar cepat mendapatkan uang untuk keperluan operasi tulang punggungnya. Namun, belum genap sebulan menjalankan bisnis haram tersebut, petugas dari BNNK keburu mengetahui aksinya. "Niat untuk menjual narkoba sih nggak ada karena awalnya beli narkoba untuk dipake sendiri untuk bantu kerjaan servis hape. Tapi karena untungnya lumayan jadi timbul niatan untuk mendapatkan uang yang banyak agar secepatnya tulang punggung saya bisa dioperasi," kata mantan pembalap motor  ini.

Sabu dan Excimer yang dijadikan sebagai barang bukti itu, diakuinya sebagai miliknya. Sabu tersebut dibeli dari seseorang yang diketahuinya bernama Jhon di daaerah Karawaci Tangerang seharga Rp 1,3 juta per gramnya. Bodong mengaku baru dua kali bertransaksi dengaan Jhon dalam sebulan terakhir. Tetapi, transaksi bisnis haram tersebut dilakukan secara tidak langsung. Sebab, Bodong harus terlebih dahulu mentransfer uang ke rekening Jhon sesuai dengan jumlah barang yang dipesan."Jhon tidak mau transaksi disini. Jadi harus transfer dulu kemudian saya disuruh ambil langsung di daerah Karawaci. Saya sendiri juga belum pernah ketemu dengan dia saat ambil barang melainkaan dipandu lewat hape untuk mengambil sabu tersebut ditempat yang sudah ditentukan," terangnya.

Sedangkan pil Excimer diperoleh dengan cara membeli di salah satu toko obat yang ada di kawasan Jalan Pramuka Jakarta Timur. Excimer dibeli seharga Rp 800 ribu per seribu butir atau Rp 800 per butirnya. Rencanaanya, excimer tersebut akan dijual kembali ke konsumennya seharga Rp 1000 per butir. "Tapi saya ga jual eceran melainkan per bungkus. Satu bungkus excimer berisi 250 butir," tuturnya.

Khusus sabu, Bodong mengaku sudah mendapatkan untung yang cukup lumayan karena sabu  yang dibeli semata-mata bukan untuk dijual melainkan sebagian untuk dikonsumsi secara pribadi. Sedangkan Excimer sama sekali belum mendapatkan untung karena belum sempat terjual."Kalau jual sabu saya akui sudah dapat untung meskipun belum banyak. Tapi klo excimer belum sama sekali," kata dia.

Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Karawang, AKP Gunadi, MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi yang menyebutkan Bodong kerap menjual sabu melalui hape yang diservicenya. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari dan dipastikan tersangka tengah menyimpan sabu, anggotanya pun langsung menangkapnya. "Kami menemukan 4 paket sabu-sabu yang disimpan didalam sebuah kantong kecil. Sedangkan excimer itu kami sita saat rumah tinggalnya kami geledah," katanya.

Sabu tersebut dijual kepada rekan-rekaannya khususnya para pembalap motor yang tersebar di Karawang. Umumnya sabu tersebut dijual melalui paketan Rp 400 dan Rp 200 ribu . Sedangkan excimer belum sempat dijual karena sudah keburu  ketangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BNNK menerapkan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara serta Undang undang No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. (*) 


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 23:23

No comments:

Post a Comment