Wednesday 24 February 2016

Bayar Upah Dibawah UMK Pengusaha Bisa Dipenjara

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Karawang , Ahmad Suroto mengancam akan mempidanakan  perusahaan yang masih membayar upah di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Karawang. Pasalnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran sesuai dengan amanat Undang undang Nomor  13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Bagi perusahaan yang melanggar UU ketenagakerjaan diancam dengan pidana 1 sampai 4 tahun dan denda Rp 100 sampai Rp 400 juta,” ujar Suroto saat mengikuti hearing antara DPRD dengan FSPK-KSN dan PT Buana Marimau, Rabu (24/2) di ruang Rapat 2 DPRD Karawang.

Menurutnya, permasalahan ketenagakerjaan di Karawang tidak pernah selesai, sebab jika selesai satu maka aka nada masalah lainnya. Oleh sebab itu pihaknya akan menegakan aturan dengan mengeluarkan nota pemeriksaan dan jika masih tidak selesai akan diserahkan kepada kepolisian untuk menyelesaikannya. “Kami sudah memeriksa PT Buana Marimau dan kami menemukan adanya pelanggaran dengan tidak memberikan upah sesuai UMK yang sudah ditetapkan,” katanya.

Dijelaskan, UMK tahun 2016 itu sebesar Rp 3,3 juta sementara PT Buana Marimau hanya memberikan upah sebesar Rp 2,5 juta dan Rp 2,4 juta. Itu menunjukan adanya pelanggaran UU yang berlaku. “Kita tidak pernah main-main dengan aturan, jika perusahaan masih membandel kita akan tindak tegas,” tandasnya.

Wakil Ketua FSPK-KSN, Ruhyat menyatakan jika PT Buana Marimau tidak memenuhi upah sesuai aturan. Maka dari itu pihaknya meminta pemerintah menindak tegas perusahaan. “PT Buana Marimau tidak mengajukan penangguhan kepada pemerintah tapi membayar upah hanya Rp 2,4 juta maka itu merupakan pelanggaran aturan yang berlaku,” paparnya.

Ironisnya, tambah dia,  perusahaan mengancam untuk hengkang dari Karawang. Padahal karyawan belum pernah diajak diskusi dalam hal ini, selain itu karyawan juga siap ditangguhkan upahnya asalkan perusahaan melaporkan neraca keuangannya kepada karyawan.“ Jika rugi ya berikan saja laporan keuangannya, jangan malah menutupi laporan itu dan jika tidak maka bayarkan upah sesuai UMK yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Manajer HRD PT Buana Marimau, Rustam mengakui jika pembayaran upah tidak sesuai aturan dan pihaknya tidak menangguhkan upah karena syarat resmi harus ada kesepakatan dengan serikat pekerja. “Pesan dari ownr menyatakan tidak mampu menaikkan upah sesuai aturan karena tidak bisa bersaing dengan perusahaan lain. Berharap menerima upah yang sekarang bisa diterima oleh karyawan,” kilahnya (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 23:19

No comments:

Post a Comment