Wednesday 24 February 2016

JPU Ancam Banding Jika Terdakwa Cabul Divonis Ringan

JPU Ancam Banding Jika Terdakwa Cabul Divonis Ringan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang, Lena Andriyani akan melakukan banding bila kasus pencabulan yang dilakukan Dadan Santosa (DS) pimpinan pesantren Bahrul Falah,  Dadan Santosa, dihukum ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang. Pasalnya Dadan didakwa telah melakukan pencabulan kepada 5 orang santrinya.

"Kami akan menuntut Dadan hingga 15 tahun sesuai dengan pasal 81 tentang perlindungan anak," tegas  Lena kepada wartawan, Selasa (23/2). Menurut JPU, Dadan Santosa telah terbukti melakukan pencabulan hingga berkali-kali kepada santrinya di ponpes miliknya yang beralamat di Kecamatan Rawamerta. Apalagi, berdasarkan keterangan saksi korban di persidangan menyatakan Dadan Santosa mencabuli korbannya sejak tahun 2014.

Para santri, lanjut Lena, dikelabui terdakwa dengan alasan pembelajaran untuk melakukan perbuatan becatnya. Santri dipaksa melakukan karena ini bagian dari ilmu yang dipelajari dan dipraktekkan. Dan para santri telah dibaiat untuk manut kepada pimpinan agar tidak melawan atas arahan yang disampaikan. "Dari alasan itulah, Dadan Santosa memanfaatkan kesempatan itu memperdayai para santri. Kami akan menunggu hasil persidangan yang rencananya putusannya, Kamis lusa," ucap Lena.

Ditambahkanya, persidangan terhadap Dadan Santosa sudah lima kali disidangkan. Dadan Santosa berusia (46) tahun dan mempunyai istri satu dua orang anak. Mulai terbongkarnya kejahatan DS atas laporan dari satu korban yang mengadu kemudian para korban lain buka mulut atas perbuatan Dadan Santosa.(*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 01:46

No comments:

Post a Comment