Friday 12 February 2016

Jangan Takut Sentuh Perda Tenaga Kerja

Ilustrasi hukum
*Bunyi Perdanya 60 Persen Naker Lokal 40 Persen Luar Karawang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak perlu menunggu nota dinas Disnakertrans untuk menegakkan peraturan daerah (perda), termasuk perda ketenagakerjaan. Sebab ada kewenangan Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah. Desakan itu menyusul pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan banyak perusahaan di Karawang, terutama dalam hal perekrutan tenaga kerja lokal. 

Banyak laporan tentang sulitnya untuk bisa bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Karawang. Padahal jika mengacu kepada Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang ketenagakerjaan sudah jelas kuota warga Karawang untuk bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten ini sebesar 60 persen dan 40 persennya dari luar Karawang.

Disinggung perihal itu, Kasatpol PP Widjojo GS tidak menampik terjadinya berbagai pelanggaran tersebut. Dia sendiri mengaku badan yang dipimpinnya siap menegakkan Perda ketenagakerjaan. Akan tetapi aturan teknisnya yang diatur oleh Perbup sampai saat ini belum ada. Sebab parameter yang disebut sebagai warga Karawang itu belum ada. “Apa warga Karawang yang diterima itu hanya KTP Karawang atau orang yang lahir di Karawang. Kan perbup tentang ketenagakerjaan sampai saat ini belum ada,” katanya, Kamis (11/2).

Aktivis Karawang, Dudung Ridwan menilai Satpol PP mandul dalam penegakan Perda ketenagakerjaan. Sebab banyak dugaan pelanggaran perda ketenagakerjaan khususnya tentang jumlah penerimaan karyawan 60 persen untuk warga Karawang yang tidak dipenuhi perusahaan. “Kita menemukan banyak dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tapi belum ada action dari para penegak perda (Satpol PP, red) dalam memberikan sanksi kepada perusahaan,” tukasnya.

Dijelaskan, pihaknya mendesak Satpol PP untuk segera menindak dugaan pelanggran Perda ketenagakerjaan. Jangan sampai Satpol PP beralasan harus menunggu nota dinas dari Disnakertrans, sebab ada kewenangan Satpol PP untuk menegakan peraturan daerah. “Kami menunggu aksi Satpol PP untuk melakukan penindakan pelanggar perda ketenagakerjaan dan jangan sampai hanya mengurusi bangunan yang tak berizin saja,” tandasnya.

Menurutnya, ketidaktaatan perusahaan pada aturan dan ketidak tegasan pemerintah masalah yang paling utama dalam menghambat penerimaan tenaga kerja lokal, padahal sudah diatur dalam Perda ketenagakerjaan. “Jangan sampai aturan hanya dijadikan alat bargaining bagi pejabat saja tapi harus bisa mensejahterakan masyarakatnya,” papar Dudung yang juga merupakan ketua LSM Gaza Karawang.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Karawang, Sri Rahayu Agustina menyikapi rendahnya daya serap perusahaan mengakomodir tenaga-tenaga asal Karawang, mengatakan, pihaknya berencana memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Disnakertrans, Satpol PP, Disdikpora, Bagian Hukum Setda, Disperindagtamben, Disdukcapil dan OPD lainnya untuk membahas terkait banyaknya dugaan pelanggaran Perda tentang ketenagakerjaan di perusahaan yang ada di Karawang. “Banyak laporan dari masyarakat terkiat susahnya masuk ke perusahaan. Padahal dalam perda ketenagakerjaan sudah jelas jika 60 persen warga Karawang harus diprioritaskan untuk menjadi karyawan di perusahaan itu,” katanya.

Menurutnya, masalah pengangguran di Karawang ini masalah serius yang harus ditangani oleh eksekutif. Adanya perda ketenagakerjaan ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi pengangguran yang setiap tahun bertambah karena lulusan SMA dan SMK tidak tertampung oleh perusahaan. Belum lagi tingginya urbanisasi di Karawang yang mengakibatkan pertambahan penduduk semakin tidak terkendali. “Kami akan mengusulkan kepada eksekutif agar membuat tim khusus untuk penegakan perda ketenagakerjaan ini, sebab masalah pengangguran ini harus ada solusinya dan bukan hanya menjadi program dari eksekutif saja tanpa adanya realisasi untuk masyarakat,” tandasnya. (*)

Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 17:21

No comments:

Post a Comment