Ilustrasi Sabu |
"Kami mendapat laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Ahmad Faisal Pasaribu kepada wartawan, Minggu (21/2).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi mendapat informasi yang menyebutkan tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut .Sehingga ketika petugas melihat tersangka berada di TKP, saat itu juga petugas langsung mengamankan ibu rumah tangga yang kerap disapa dengan panggilan Ela itu.
Saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus tisue yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik bening berisi sabu. "Usai penggeledahan badan, anggota kembali menggeledah rumah tersangka di daerah Karawang Kulon. Kami berhasil menemukan 1 buah kotak plastik bening yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik yang berisikan sabu yang disimpan dibawah kipas angin," kata Faisal.
Tersangka Ela, lanjut Faisal mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka Abrag dengan cara membeli sebanyak 1 bungkus seharga Rp 1,5 juta. Petugas belum berhasil menangkap Abrag dan namanya sudah dimasukkan ke dalaam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Tersangka Ela yang merupakan petugas security, kami bawa ke Mapolres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga sedang mengejar pelaku yang memasok sabu kepada tersangka ini," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta," kata Faaisal. (*)
No comments:
Post a Comment