Thursday 4 February 2016

Setelah Disegel PT BMI Dilaporkan ke Polisi

DISEGEL: Petugas menyegel PT BMI sebelum perusahaan itu dilaporkan ke polisi.
Sepekan setelah kantor PT Buana Makmur Indah (BMI) disegel petugas Satpol PP, pengelola kawasan industri yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP), Selasa (2/2) lalu dilaporkan Jaringan Masyarakat Peduli Hukum (JMPH) ke Polres Karawang, atas tudingan melanggar UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketua Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup LBH JMPH, Maryadi mengatakan, pihaknya melaporkan PT BMI karena sudah melakukan pembangunan meski belum memiliki perizinan khususnya izin lingkungan yang dasarnya adalah dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). “Kami sudah melaporkan PT BMI atas dugaan pelanggaran UU 32 tahun 2009 dan surat tanda terima laporan nomor STTL/234/II/2016/JABAR/Res KRW pada hari Selasa (2/2),” katanya, Rabu (3/2).

 Maryadi menilai,   PT BMI  terlalu gegabah untuk membangun gedung tanpa perizinan apapun yang akibanya beberapa waktu lalu pembangunannya disegel oleh Satpol PP karena melanggar peraturan daerah. “Sekarang kami juga minta kepada Polres untuk menindaklanjuti pelanggaran UU 32 tahun 2009, karena PT BMI diduga belum memiliki izin lingkungan,” ujarnya.

Dikatakan, dalam UU tahun 2009  Pasal 36 ayat 1  Setiap usaha dan / atau kegiatan yang memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Pada pasal 109  Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagamana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. “Kami berharap Polres Karawang bisa menindaklanjuti laporan ini, jangan sampai kepolisian terkesan tidak bisa menegakan aturan. Apalagi kalah sama Satpol PP yang sudah melakukan penyegelan karena PT BMI melanggar peraturan daerah,” tandasnya.

Senada, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Masyarakat Peduli Hukum (LBH JMPH) Karawang, Hendra Supriatna mengatakan,  Jika Polres Karawang tidak menindak PT BMI karena pelanggaran UU 32 tahun 2009 itu maka patut diduga jika kepolisian sudah kongkalikong dengan perusahaan itu. “Kami lebih mengapresiasi Satpol PP yang melakukan penyegelan karena sudah melanggar Perda,” pungkasnya. (*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 18:14

No comments:

Post a Comment