Dua Pengedar Sabu Diringkus |
Pengungkapan itu berawal dari tertangkapnya Dandi (37) warga Kampung Cikangkung Barat RT 005/001, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok. Beberapa jam kemudian, petugas menangkap Hildan Dwiyansah Hermawan alias Cenih (20) warga Kampung Jenebin RT 009/005 Desa Purwadana Kecamatan Telukjambe Timur.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Achmad Fasisal Fasaribu melalui Kasubag Humas Polres Karawang AKP Marjani mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah sebelumnya mendapat informasi terkait aktivitas mereka dalam bisnis narkoba.Sehingga tanpa menunggu waktu, petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal kedua pelaku.
"Tersangka Dandi pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya. Sebab saat digeledah, anggota menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong kulit warna hitam yang tersimpan di palang pintu kamarnya. Ditempat berbeda anggota juga menangkap Hildan yang terbukti menyimpan 7 paket ganja di jaket coklat yang di pakai dan lemari pakaian," kata Marjani kepada wartawan, Selasa (23/2).
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku kepada penyidik, lanjut Marjani, tersangka Dandi mendapatkan sabu tersebut dari Mulyadi seharga Rp 1,4 juta per gramnya. Sedangkan Hildan, mengaku dapat ganja sebanyak 7 paket dari temannya bernama Sony dengan cara di titipkan untuk di jual kembali oleh pelaku," katanya.
Selain menyita sabu dan ganja tersebut, penyidik juga menyita telepon genggam kedua tersangka untuk dijadikan barang bukti. Pasalnya, kedua alat komunikasi itu diduga kuat digunakan kedua pelaku untuk bertransaksi dengan konsumennya,"Ponsel yang kami amankan merek Blackberry dan ponsel Nokia," tambah Marjani.
Penyidik menjerat perbuatan kedua tersangka dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika." Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta," tandas Marjani.(*)
No comments:
Post a Comment