Wednesday 24 February 2016

Dua Pengedar Sabu Diringkus

Dua Pengedar Sabu Diringkus
Satnarkoba Polres Karawang meringkus dua pengedar narkoba di dua tempat dan waktu yang berbeda. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu dan tujuh paket ganja kering siap edar.

Pengungkapan itu berawal dari tertangkapnya Dandi (37) warga Kampung Cikangkung Barat RT 005/001, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok. Beberapa jam kemudian, petugas menangkap Hildan Dwiyansah Hermawan alias Cenih (20) warga Kampung Jenebin RT 009/005 Desa Purwadana Kecamatan Telukjambe Timur.

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Achmad Fasisal Fasaribu melalui Kasubag Humas Polres Karawang AKP Marjani mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah sebelumnya mendapat informasi terkait aktivitas mereka  dalam bisnis narkoba.Sehingga tanpa menunggu waktu, petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal kedua pelaku. 

"Tersangka Dandi pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya. Sebab saat digeledah, anggota menemukan dua  paket sabu yang disembunyikan di dalam  kantong kulit warna hitam yang tersimpan di palang pintu kamarnya. Ditempat berbeda anggota juga menangkap Hildan yang terbukti menyimpan  7 paket ganja di jaket coklat yang di pakai dan lemari pakaian," kata Marjani kepada wartawan, Selasa (23/2).

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku kepada penyidik, lanjut Marjani, tersangka  Dandi mendapatkan sabu tersebut dari Mulyadi  seharga Rp 1,4 juta per gramnya. Sedangkan Hildan, mengaku dapat ganja sebanyak 7 paket dari temannya bernama Sony dengan cara di titipkan untuk di jual kembali oleh pelaku," katanya.

Selain menyita sabu dan ganja tersebut, penyidik juga menyita telepon genggam kedua tersangka untuk dijadikan barang bukti. Pasalnya, kedua alat komunikasi itu diduga kuat digunakan kedua pelaku untuk bertransaksi  dengan konsumennya,"Ponsel yang kami amankan merek  Blackberry dan ponsel  Nokia," tambah Marjani.

Penyidik menjerat perbuatan kedua tersangka  dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika." Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta," tandas Marjani.(*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 01:45

No comments:

Post a Comment