Friday 19 February 2016

PDAM Didesak Tera Ulang Meteran

Bajuri
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum dikeluhkan banyak pelanggan PDAM. Perusahaan plat merah itu dituding telah melakukan penarikan retribusi sampah melebihi ketentuan terhadap pelanggannya. Selain kondisi meteran yang perlu ditera ulang karena dinilai sering mengalami kebocoran.

Keluhan itu diungkapkan Bajuri, warga Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Kamis (18/2). Dia membeberkan sejumlah bukti yang menguatkan tudingannya. Seperti pembengkakan biaya sampah. Menurut dia, sebetulnya keluhan tersebut bukan kali ini saja terjadi. Pasalnya, beberapa warga di lingkungannya sebelumnya juga telah menyampaikan keluhan tersebut kepada dirinya. Namun, dirinya masih berupaya melihat kebijakan PDAM. Ternyata, kata dia, hal itu tak kunjung juga berhenti dilakukan PDAM. “Saya sudah terima keluhan warga beberapa bulan lalu," ucapnya.

Bajuri menambahkan tak hanya berhenti soal retribusi sampah yang dipungut PDAM, tetapi juga mengenai kinerja PDAM dalam melakukan perawatan alat meter yang ada di pelanggan. Hal itu, kata dia, sesuai ketentuan, PDAM seharusnya melakukan tera meternya paling lama lima tahun, tetapi, hal itu tak pernah dilakukan sejak dirinya tercatat sebagai pelanggan. “Biayanya tiap bulan kami dipungut Rp 5.000 untuk meteran. Dan sesuai UU No 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal, seharusnya dalam kurun waktu tertentu harus ditera. Ini, sejak jadi pelanggan tidak pernah ditera meterannya PDAM. Padahal tiap bulan kami dipungut biaya meteran,” ungkap Bajuri.

Terakhir dirinya juga kesal dengan lambannya PDAM dalam melakukan perbaikan saat terjadi kerusakan instalasi. Dia menceritakan, saat jaringan pipa PDAM di lingkungannya mengalami kebocoran, ternyata harus nunggu sampi tiga Bulan lebih untuk diperbaiki. “Waktu kebocoran jaringan, kami suadh sampaikan ke pencatat meteran, sampai tiga kali atau tiga bulan. Termasuk saat melakukan pembayaran. Tapi tak juga segera diperbaiki. Setelah saya bertemu Pak Didi (pejabat PDAM, red), baru ada tindakan. Jadi terhitung sampai hampir empat bulan baru dilakukan perbaikan,” ulasnya.

Dirinya berharap, pihak PDAM Tirta Tarum untuk menghentikan pungli yang telah dilakukannya termasuk memberikan klarifikasi dan penjelasan penggunaan uang kelebihan dari pelanggan yang selama ini dilakukan. Karena, hal itu sangat berpotensi dijadikan ladang korupsi. “Kami minta ada penjelasan. Jangan diam-diam saja. Ini berpotensi dikorup, kalau tidak ada penjelasan. Kalau melihat Rp 2.000, memang nilainya kecil. Tapi kalau dari semua pelanggan dan itu bertahun-tahun, tentu jumlahnya fantastis,” pungkasnya.(*)


Posted by: Siti Badriyah
Berita News Karawang Updated at: 18:34

No comments:

Post a Comment